TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Cerenti melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Jumat (26/9/2025). Operasi penertiban ini, menindaklanjuti laporan masyarakat dan postingan video puluhan rakit PETI yang tengah beraktivitas di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Bayur Cerenti sehari sebelumnya.
Tetapi saat operasi penertiban PETI, puluhan rakit PETI yang beredar di sejumlah grup WA Kuansing sudah lenyap. Hanya menyisakan tiga rakit PETI yang ditinggalkan pemilik dan para pekerja. Penertiban yang dilakukan di aliran sungai Desa Pulau Bayur itu dipimpin oleh Kapolsek Cerenti, AKP Benny A Siregar SH MH bersama Ps Kanit Intelkam Aipda Tomny Idriansyah, Bhabinkamtibmas Aipda Jasra, Aipda Harry Rahyudi, dan Briptu Reza.
Kapolsek Cerenti Benny A Siregar, Sabtu (27/8/2025) menjelaskan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Cerenti. Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi, personel tidak menemukan rakit dompeng yang sedang beroperasi. Melainkan hanya mendapati tiga unit rakit dompeng dalam kondisi tidak digunakan.
“Terhadap tiga unit rakit dompeng yang ditemukan di lokasi, kami langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa dipergunakan kembali,” tegas Benny.
Selain melakukan pemusnahan, Polsek Cerenti juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Sementara di hari yang sama, Polsek Pangean juga melaksanakan penertiban terhadap PETI di wilayah hukumnya.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring SH menjelaskan, penertiban dipimpin oleh Ps Kanit Provos Aiptu Oseki Yamasita dengan didampingi Ps Kanit Samapta Aipda Yuri Pernando serta Bhabinkamtibmas Bripka Raja Gustian.
Dalam pengecekan di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI. Saat itu rakit tidak sedang beroperasi dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Agar tidak bisa digunakan kembali, seluruh mesin dan peralatan pada rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
“PETI merupakan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta melanggar hukum. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna memberantas aktivitas tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegas Aman Sembiring.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.(dac)
Editor : Edwar Yaman