TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Siap-siap, Pemkab Kuansing mulai mengambil langkah tegas terhadap perawatan jalan yang dibangun melalui dana APBD kabupaten.
Ruas-ruas jalan ini, akan dipasangi portal pembatas kendaraan. Salah satunya ruas jalan Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya. Ruas jalan ini, salah ruas jalan alternatif kendaraan dari arah Pekanbaru ke arah Rengat-Inhu maupun sebaliknya yang cukup padat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby, terkait pembatasan kendaraan bertonase berat yang kerap melintas di jalan kabupaten.
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi mengatakan, proses pemasangan portal dimulai pada Ahad (5/10/2025). Portal tersebut memiliki tinggi sekitar 2,5 meter dan dipasang secara permanen untuk membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas.
“Ini memang untuk membatasi kendaraan bertonase over. Karena rusak jalan kita tidak mampu menahan beban tonase berat," ujar Hendri
Ruas jalan poros di Desa Teratak Air Hitam baru saja selesai diaspal oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Proyek tersebut memakan waktu cukup panjang, dimulai sejak awal Agustus dan rampung pada akhir September 2025.
Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal MSi yang dikonfirmasi secara terpisah, mendukung kebijakan yang diambil oleh Bupati Kuansing H Suhardiman Amby.
Kebijakan ini didasarkan atas kondisi ruas jalan yang sering rusak. Disebabkan, truk-truk yang over kapasitas selalu melintasi ruas jalan itu. Sementara, kekuatan beban ruas jalan kabupaten itu terbatas. Pemerintah daerah bersusah payah memperbaikinya.
Sementara truk-truk berat seperti pengangkut CPO, batubara dan lainnya tidak ada kontribusi dalam perbaiki jalan. Sementara saat jalan rusak, masyarakat yang menjadi korban.
"Karena sudah selayaknya perusahaan-perusahaan yang melintasi ruas jalan kabupaten ini, ikut peduli dan bertanggungjawab. Kalau tidak mau, ya lewat jalan lain," tegas Juprizal.
Meski demikian, Juprizal tetap menyarankan akan dalam pemberlakuan kebijakan ini tetapi mempedomano regulasi dan undang-undang yang ada, agar tidak menyalahi. (dac)
Editor : M. Erizal