TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - DPRD terus menggesa pembahasan Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA). DPRD Kuansing sendiri optimis Ranperda ini bisa segera disahkan.
Apalagi Tim Pansus Ranperda MHA ini sudah menyampaikan laporan kerjanya.
"Tim Pansus sudah menyampaikan laporan kerjanya ke DPRD. Makanya kita optimis, Ranperda ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat," ungkap Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Ahad (5/10/2025).
Juprizal mengatakan, Senin (6/10/2025), akan dilakukan agenda paripurna DPRD tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda MHA.
"Besok pagi, akan dilaksanakan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Kita dengarkan saran dan masukan fraksi-fraksi terkait soal Ranperda MHA ini," kata Juprizal.
Tim Pansus Ranperda MHA sudah berkonsentrasi pada sejumlah kementerian. Seperti Kementerian BPN/ATR, Kementerian Hukum dan HAM dan lainnya.
Secara keseluruhan, Ranperda MHA tidak persoalan yang krusial. Hanya saja kemungkinan yang akan alot adalah soal retribusi yang dikenakan pada kawasan masyarakat hukum adat yang menjadi areal perusahaan, sistem pengelolaannya.
Dalam pemgelolaannya, Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuansing menjadi lembaga yang ditunjuk mengelolanya.
"Yang agak pelik itu bagaimana penerapan retribusi ketika kawasan hukum adat itu sudah ada perushaan yang beroperasi, ada kewajiban penyerahan 20 persen dan retribusinya untuk masyarakat. Ini yang mungkin yang agak alot. Kalau yang lain sudah tidak kendala. Tetapi kami optimis, kini bisa tuntas dan disahkan segera," ujar Juprizal.
Editor : Eka G Putra