TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi resmi menyampaikan usulan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi tahun 2026 kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, Senin (6/10/2025).
Dalam surat bernomor 020/FSPMI-KC-KUANSING/X/2025, FSPMI Kuansing memaparkan dasar hukum, analisis ekonomi lokal, hingga formula usulan kenaikan upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri SE, menjelaskan usulan tersebut disusun berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat sepanjang tahun 2025.
“Komponen pengeluaran rumah tangga pekerja meningkat sekitar 8 hingga 10 persen tahun ini, dipengaruhi oleh kenaikan harga pangan, transportasi, dan pendidikan. Karena itu, penyesuaian upah menjadi hal yang mendesak untuk menjaga keseimbangan ekonomi pekerja,” ujar Jon Hendri di Teluk Kuantan.
FSPMI Kuansing mengusulkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan tambahan indeks tertentu sebesar 1 persen sebagai refleksi kebutuhan riil hidup layak serta peningkatan produktivitas tenaga kerja di daerah.
Berdasarkan simulasi FSPMI, dengan UMK Kuansing tahun 2025 sebesar Rp3.692.796,76, maka usulan UMK 2026 berada pada rentang kenaikan 8,5 persen menjadi Rp4.007.695 per bulan. Kenaikan 9,0 persen menjadi Rp4.025.144 per bulan. Dan usulan kenaikan 10,5 persen menjadi Rp4.081.460 per bulan.
Melihat simulasi itu, FSPMI Kuansing mengusulkan agar UMK 2026 ditetapkan pada rentang Rp4.000.000 – Rp4.080.000 per bulan.
Jon Hendri menambahkan, meskipun sistem penetapan upah minimum saat ini mengikuti mekanisme dari atas ke bawah melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden, namun FSPMI tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi sebelum peraturan tersebut diterbitkan.
“Kami berharap Dewan Pengupahan dapat mempertimbangkan usulan ini secara objektif dan proporsional. Tujuan kami bukan semata menaikkan upah, tetapi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” tambah Jon Hendri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP memberikan apresiasi atas masukan FSPMI Kuansing terkait usulan UMK 2026.
Dalam penetapan UMK, Disnaker tetap berpedoman pada regulasi penetapan pengupahan setelah adanya penetapan dari Provinsi. Namun aspirasi FSPMI akan tetap menjadi pedoman sebagai referensi. (dac)
Editor : M. Erizal