Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wabup Muklisin Berikan Jawaban Pemerintah terhadap Ranperda MHA, Pengakuan Akan Identitas Kearifan Lokal dan Tradisional

Desriandi Candra • Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:15 WIB

 

Wabup Kuansing H Muklisin saat menyampaikan jawaban pemerintah terkait Ranperda masyarakat hukum adat (MHA), Selasa (7/10/2025).
Wabup Kuansing H Muklisin saat menyampaikan jawaban pemerintah terkait Ranperda masyarakat hukum adat (MHA), Selasa (7/10/2025).

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati Kuansing, H Muklisin, dalam paripurna Selasa (7/10/2025), memberikan jawaban pemerintah soal pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing terhadap Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah disampaikan sebelumnya.

Pada prinsipnya, pemerintah daerah, kata H Muklisin, setuju dan akan memperhatikan semua saran dan pendapat yang disampaikan semua fraksi-fraksi di DPRD Kuansing. Menurut Muklisin, Ranperda MHA adalah sebuah pengakuan akan identitas kearifan lokal dan tradisional masyarakat Kuansing. Ranperda MHA disusun salah satu poin utamanya adalah memperkuat komitmen untuk memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat itu sendiri.

Pemerintah juga akan melakukan pendataan dan evaluasi terus menerus terhadap seluruh pemegang HGU perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi tentang kewajiban perusahaan dalam mengelola 20 persen HGU kepada masyarakat sekitar. Memfasilitasi, memediasi dalam menyelesaikan konflik dan menjamin partisipasi aktif lembaga adat dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan ulayat.

Ranperda MHA adalah sebagai wujud penghormatan terhadap identitas daerah sekaligus komitmen untuk membangun tata pemerintahan yang inklusif dan pertahanan sosial. Pemerintah pun berpandangan yang sama, bahwa pentingnya data yang berisi jumlah dan nama kenegerian yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi sendiri berikut strukturnya serta bentuk kelembagaan yang dimilikinya merupakan bagian inti dari proses pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

Ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pemerintah daerah, lanjut Muklisin, juga setuju untuk melakukan diskusi dan pembahasan lanjutan dengan berbagai stakeholder soal pasal 5 ayat 6 dan 7 dalam Ranperda masyarakat hukum adat terkait wilayah adat terdiri dari 10 luhak yang belum tercantum wilayah adat bunga setangkai yang terdiri dari Kenegerian Sentajo, Kenegerian Benai dan Kenegerian Kopah.

Ranperda MHA, juga akan menjadi payung hukum bagi daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang pasti terhadap masyarakat hukum adat terutama pengakuan akan identitas kearifan lokal dan tradisional daerah di Kabupaten Kuansing.

Ranperda MHA juga akan diselaraskan dengan RTRW, peraturan menteri kehutanan, peraturan desa adat agar tidak saling bertentangan.(dac)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Jawaban Pemerintah #Ranperda MHA #Wabup Muklisin #masyarakat hukum adat