TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Di momen ulang tahun Kabupaten Kuansing ke-26 tahun, ada momen gembira juga bagi Kabupaten Kuansing.
Sebab, Kajari Kuansing Sahroni SH MH, usai upacara HUT Kabupaten Kuansing, Ahad (12/10/2025) di lapangan Limuno Teluk Kuantan, menyerahkan 30 sertifikat tanah atas nama Pemkab Kuansing.
Sertifikat tanah itu merupakan permohonan bantuan hukum nonlitigasi dengan pemulihan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp70 miliar.
Ke 30 sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi itu, termasuk aset prioritas yaitu, Sekolah Rakyat dan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).
"Jadi ada 30 sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang sudah siap oleh Kantor Pertanahan Kuansing yang kita serahkan dalam rangka pemulihan keuangan negara," ujar Kajari Kuansing, Sahroni.
Pemulihan keuangan negara, kata Sahroni, tidak hanya berarti mengembalikan kerugian secara materi tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Dengan memperluas kerjasama antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dapat membangun sistem pengelolaan aset yang lebih transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan aset negara sebagai warisan bagi generasi pendatang," ujarnya.
Sahroni mengajak secara bersama untuk membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, menyelamatkan aset daerah dari potensi kehilangan dan untuk memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang berkelanjutan.
Langkah ini juga bagian menghadapi permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi. Mulai dari aset yang belum bersertifikat, dikuasai oleh pihak ketiga dan tidak jelas hingga aset yang berpotensi hilang akibat pelayanan kondisi dan ini beresiko langsung terhadap kerugian keuangan negara serta melemahkan kapasitas fiskal daerah.
Mengatasi hal itu, tidak selalu harus menempuh jalur pengadilan tetapi bisa menggunakan non mitigasi. Yakni melalui jalur mediasi, negosiasi dan fasilitas hukum.
Langkah ini bukan hanya lebih cepat dan efisien tetapi juga membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pihak-pihak terkait dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. (dac)
Editor : M. Erizal