Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Izin Tak Sesuai, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segel PT GSL

Desriandi Candra • Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:19 WIB

 

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby menyerahkan surat keputusan penghentian aktivitas PT GSL pada Manajer PT GSL Susanto saat turun langsung ke lokasi, Rabu (15/10/2025).
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby menyerahkan surat keputusan penghentian aktivitas PT GSL pada Manajer PT GSL Susanto saat turun langsung ke lokasi, Rabu (15/10/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr H Suhardiman Amby MM bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gemilang Sawit Lestari (GSL).

Didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Delis Martoni, Kapolsek Cerenti AKP Benny A Siregar, Kasatpol PP Riokasyter Wandra, serta pihak manajemen PT GSL, Bupati Suhardiman Amby secara langsung memasang segel penutupan operasional perusahaan yang berlokasi di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Rabu (15/10/2025).

Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuansing nomor Kpts 255/X/2025 tentang pembatalan surat keputusan Bupati nomor Kpts.137/III/2013, yang sebelumnya memberikan izin lingkungan kepada PT GSL untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam.

Bupati Suhardiman menjelaskan, keputusan tegas ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan hidup menemukan pelanggaran berat terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan), yang wajib dipatuhi perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 30 September 2025, PT GSL dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap hukum, terutama terkait pengolahan dan penanganan limbah. Pemerintah daerah tidak melarang investasi di Kuansing, tetapi setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mencemari sungai maupun wilayah pemukiman,” tegas Bupati Suhardiman Amby saat melakukan penyegelan.

Penyegelan dilakukan hingga perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku dan izin yang dikantongi.

“Begitu mereka memperbaiki sistemnya dan memenuhi persyaratan lingkungan, izin dapat kami keluarkan kembali. Semakin cepat diperbaiki, semakin cepat pula izin bisa dipulihkan,” ujarnya.

Menurut Suhardiman Amby, langkah ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha, melainkan penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat untuk hidup sehat.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan hidup. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan alam Kuantan Singingi,”ujarnya.

Ini pun ditegaskan Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Delis Martoni. Menurut Delis Martoni hal yang fatal yang dilakukan PT GSL hingga berbuntut penyegelan adalah kapasitas pengolahan tandan buah segar sawit yang menyalahi. Dari 45 ton per jam menjadi 60 ton perjam.

"Izin UKL-UPL nya hanya 45 ton perjam, tetapi di lapangan 60 ton perjam. Ini pelanggaran yang paling fatal," ujar Delis Martoni.

Dengan perbedaan izin dan fakta di lapangan itu, maka tidak lagi bisa di tolerir. Dimana, perbedaan izin dan fakta juga berdampak pada limbah yang dihasilkan. Kondisi ini sudah selalu menjadi temuan dan tidak bisa di tolerir lagi.

"Sesuai instruksi Pak Bupati, urus izin, maka penyegelan baru dicabut," kata Delis Martoni.

Di lokasi, Bupati H Suhardiman Amby, dia dan tim lainnya, juga menemukan air buang limbah yang berwarna hitam ke sungai.

Dengan penyegelan ini, semua aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT GSL itu dihentikan, termasuk pembelian buah sawit.

Penyegelan itu, langsung disaksikan Manager PT GSL Santoso dan karyawan lainnya. "Mereka tidak berani membantah ketika pal Bupati menyerahkan surat penyegelan," ujar Delis Martoni.

Terkait dengan ini, General Manager PT GSL Bujang Fauzi yang dihubungi Riaupos.co terpisah hanya menjawab singkat dan enggan berkomentar. "Saya ngak komentar apa apa soal ini," ujar Bujang Fauzi sambil mengakhiri telepon.

Begitu juga dengan Agus, Humas PT GSL, juga hanya menjawab singkat. "Untuk langkah selanjutnya dari management belum ada informasi ke pabrik," kata Agus. (dac)

Editor : M. Erizal
#segel #PT GSL #bupati kuansing #suhardiman amby