TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kabupaten Kuansing, terus melakukan pengawasan aktivitas PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berlokasi di Kecamatan Inuman.
Ini dilakukan pascapenyegelan yang dilakukan langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Rabu (15/10/2025), kemarin.
Dimana terhitung sejak di lakukan penyegelan, maka seluruh aktivitas pabrik pengolahan sawit (PKS) dihentikan. Baik melakukan pembelian buah maupun pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit.
"Sampai hari ini, semua aktivitas itu sudah dihentikan. Dan tidak ada laporan beraktivitas. Kami terus melakukan pengawasan," ungkap Kasat Pol PP Kuansing, Rio Kasyterwandra, Jumat (17/10/2025).
Menurut Rio, pemantauan aktivitas PT GSL dilakukan lewat Kasi Trantib di Kecamatan Inuman. Sejauh ini belum ada laporan PT GSL beraktivitas.
Karena sesuai surat penyegelan dari Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, PT GSL boleh beroperasi kembali setelah melakukan pengurusan izin. Karena pelanggaran yang paling vital, adalah aktivitas PKS yang tidak sesuai izin UKM UPL yang mereka kantongi. Dari izin 45 ton per jam menjadi 60 ton per jam.
"Kalau ada laporan mereka beraktivitas sebelum tuntas mengurus izinnya, maka kita akan melakukan pengecekan ke lapangan," ujarnya.
Sementara hingga hari ini, belum ada jawaban resmi tentang sikap perusahaan terhadap keputusan Bupati Kuansing melakukan penyegelan. General Manager PT GSL Bujang Fauzi dan Humas PT GSL, Agus yang kemarin masih bisa dihubungi, malah hari ini tidak aktif. (dac)
Editor : M. Erizal