TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua DPRD Kuansing H Muslim SSos MSi ditahan Kejari Kuansing sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (20/10).
Sebelumnya, Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing pada 26 Mei 2025 lalu dalam keterlibatan tindak pidana korupsi pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing pada 2013-2014.
’’Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH tadi menyerahkan tersangka dan barang bukti,’’ ungkap Kajari Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, Senin (20/10).
Menurut Sunardi, berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 OktoberMantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Kejari 2025 nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013 dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2014, telah ditetapkan H Muslim SSos MSi selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009-2014, sebagai tersangka.
Pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, H Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.
Penetapan tersangka terhadap H Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditanya soal apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini sebagai sebagai pimpinan DPRD Kuansing tidaklah sendiri dan anggaran itu dibahas secara bersama, menurut Sunardi tidak menutup kemungkinan. Terkait pengembangan kasus ini penyidik masih mendalami hal itu.(hen)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian