Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Dana BOS 'Bocor', Kejari Kuansing Bekali 100 Kepala Sekolah Penyuluhan Hukum

Desriandi Candra • Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Kajari Kuansing Sahroni SH MH menyerahkan baju kaos antikorupsi kepada Kadis Dikpora Kuansing, H Herizon SPd MM saat kampanye anti korupsi di SMPN 6 Teluk Kuantan, Rabu (22/10/2025).
Kajari Kuansing Sahroni SH MH menyerahkan baju kaos antikorupsi kepada Kadis Dikpora Kuansing, H Herizon SPd MM saat kampanye anti korupsi di SMPN 6 Teluk Kuantan, Rabu (22/10/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Agar penggunaan dana BOS di sekolah tepat sasaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melalui Seksi Intelijen melaksanakan Kampanye Anti Korupsi dalam pengelolaan dana BOS di aula SMP Negeri 6 Telukkuantan, , Rabu (22/10/2025).

Dihadiri langsung Kejari Kuantan Singingi, Sahroni SH MH, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, H Herizon SPd MM dan 100 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara penerima dana BOS di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sahroni menjelaskan, kegiatan kampanye antikorupsi ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan.

Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Karena dana tersebut menyentuh langsung kepentingan generasi penerus bangsa. Sahroni juga mengingatkan pencegahan lebih baik daripada penindakan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS memiliki kesadaran penuh untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara. Mari bersama kita jadikan sekolah sebagai zona integritas, tempat lahirnya generasi yang bersih dan berintegritas tinggi,” tegasnya.

Saat kampanye antikorupsi itu, ditampilkan drama edukatif bertema antikorupsi oleh Guru PAUD se-Kecamatan Kuantan Tengah, serta penyampaian materi dan diskusi panel oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersama Tenaga Ahli Penyaluran BOS dari Dinas Pendidikan, yang dipandu oleh Kasubsi II Intelijen Riva Cahya Limba SH MKn.

Kegiatan ini, lanjut Sahroni, merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan integritas para pengelola dana BOS agar melaksanakan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan yang bersumber dari dana BOS, agar tercipta tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#dana bos #Penyuluhan Hukum #sahroni #kejari kuansing #kepala sekolah