Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PT GSL Kembali Beroperasional, Tim Pengawasan Terpadu Sampaikan Surat SP1

Desriandi Candra • Sabtu, 8 November 2025 | 20:00 WIB
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg meninjau PKS PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg meninjau PKS PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kuansing, Sabtu (8/11/2025) siang turun ke PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman.

Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim dr H Fahdiansyah SpOg bersama Sekretaris Tim, Kadisbunak Andriyama Putra, Plt Kadis DLH Delis Martonili, Kadis DMPTS Erdiansyah, Kadis Perhubungan Hendri Wahyudi, Kasat Pol PP Riokasyterwandra dan Kabid Tata Lingkungan DLH Kuansing, Gunawan Nurdianto, turun untuk menyampaikan keputusan Bupati Kuansing H Suhardiman Ambyar pada manajemen perusahaan tersebut.

Bahwa, dari hasil pengecekan ulang yang sudah dilakukan tim terpadu, ditemukan adanya pelanggaran berupa operasi PKS milik PT GSL tidak sesuai yang diberikan, yakni 45 ton per jam. Tim menemukan mesin pengolahan PKS yang difungsikan saat itu sebanyak lima unit atau melebih izin yang diberikan. Lalu, kolam limbah penampung limbah PKS dan beberapa lainnya.

 Baca Juga: Curi HP dan Mesin Air Tukang Bangunan, Warga Kecamatan Rambah Diciduk Polisi di Tandun

Makanya, tim merekomendasikan pada Bupati Kuansing untuk memberikan SP1 (surat peringatan pertama) pada PT GSL.

"Dan SP1 ini sudah disetujui dan ditandatangani Pak Bupati," kata Fahdiansyah.

Poin-poin surat rekomendasi SP1 itu, wajib dipatuhi dan ditindaklanjuti pihak perusahaan dalam waktu 30 hari sejak surat keputusan ditandatangani. Bila tidak, akan diberikan SP2 dan SP3 bila tidak patuh.

Poin kedua, mengingat komitmen perusahaan yang sudah dilakukan dan berjalan. Yakni sudah mematikan dua unit mesin pengolahan dan hanya mengaktifkan tiga unit mesin atau 45 ton per jam, lalu melakukan perbaikan kolam penampungan limbah, maka terhitung hari ini, PT GSL boleh kembali beraktivitas. Dengan catatan, beraktivitas atau beroperasional sesuai izinnya.

 Baca Juga: Izin Pamit, Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo Pindah Tugas ke PN Surakarta

"Dan kami, Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kuansing, menyerahkan surat SP1 dan surat keputusan boleh beroperasi kembali sesuai dengan izinnya pada perusahaan. Dan itu sudah diterima perusahaan," kata Fahdiansyah.

Meski sudah dizinkan untuk operasional kembali, Fahdiansyah yang akrab disapa Ukup ini mengingatkan bahwa tim akan tetap melakukan pengawasan secara kontinu, terutama terhadap poin-poin SP1 yang diberikan.

Tim, kata Ukup, satu per satu akan mendatangi PKS yang ada di Kuansing, untuk penataan usaha perkebunan yang ada.

 Baca Juga: Yulisman Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Riau Periode 2025–2030

"Bila ada temuan yang lainnya, akan kami tindaklanjuti," ujar Ukup.

Manajemen PT GSL, lewat Humas PT GSL Agus Alamudin yang konfirmasi terpisah mengakui kalau tim Pemkab turun ke PKS PT GSL. Tim melakukan pengecekan PKS PT GSL, menyerahkan SP1 dan mengizinkan PKS PT GSL beroperasi kembali terhitung hari ini.

PT GSL, kata Agus komit mengikuti saran dan anjuran pemerintah. Saat ini perusahaan beroperasi sesuai izin yang diberikan, yakni 45 ton per jam.

"Dan segel yang dipasang kemarin, sudah dibuka," kata Agus.

Meski segel sudah di bukak, dan izin beroperasi kembali sudah keluar, namun di hari pertama ini, PKS PT GSL belum banyak beraktivitas. Perusahaan lebih banyak melakukan pengecekan mesin dan pemanasan mesin.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#SP1 #PT GSL #Tim Pengawasan Terpadu