TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Menyikapi keresahan masyarakat, terkait kondisi jalan dan arus lalulintas, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr H Suhardiman Amby MM mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing.
Di mana, mereka dinilai ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan, yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hal itu ditegaskan bupati di Teluk Kuantan, Ahad (9/11).
Menurut bupati, untuk kesinambungan perawatan jalan, perusahaan wajib mengeluarkan per kilo untuk mobil angkutan sawit milik perusahaan yang lewat dan per ton untuk kayu. Dana itu disetorkan ke kas TJSL ( Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ) Pemkab Kuansing. “Kita sudah menyurati mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kuansing Akan Turun ke Semua PKS
Jika perusahaan ingin melintasi jalan pemerintah di wilayah Kabupaten Kuansing, kepada perusahaan ditegaskan, perusahaan wajib membuat perjanjian kerja sama antara perusahaan bersangkutan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kuansing (jika menggunakan jalan Pemkab Kuansing). Juga kerja sama antara perusahaan dengan Pemprov Riau (jika melintasi jalan provinsi), dan kerja sama yang dituangkan dalam MoU antara perusahaan dengan pemerintah daerah-pemerintah pusat, jika melintasi jalan nasional, dengan membuat kesepakatan resmi perusahaan membayar kompensasi biaya perawatan jalan, baik dalam bentuk uang (retribusi atau sumbangan), material (batu, aspal) dan kegiatan langsung (perbaikan atau overlay jalan).(dac)
Editor : Arif Oktafian