Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Desriandi Candra • Jumat, 21 November 2025 | 09:12 WIB
Kantor PN Teluk Kuantan
Kantor PN Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair satu bulan penjara kepada terdakwa Khairul Yanto alias Khairul Bin M Yusuf yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aulia Rifqi Hidayat, dan Firman Novianto serta Riri Lastiar Situmorang masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Putusan ini dituangkan dalam putusan PN Teluk Kuantan, nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk.

Ini diungkapkan Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya melalui Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati SH, Jumat (21/1/2025).

Diana menjelaskan, dalam fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Khairul Yanto yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka yang telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir (diperiksa dalam perkara berbeda), oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi.

Penangkapan tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat Muzakir, yang kemudian telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri Muzakir, serta tas berisi empat paket sabu, alat hisap, dan satu telepon genggam lain di kamar Khairul Yanto.

Pemeriksaan urine menunjukkan, keduanya positif mengandung metamfetamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama L (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru. Namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di lokasi tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan Khairul Yanto di kamar.

Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa Muzakir membawa sabu dari Dumai. Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memandang perlu agar Muzakir yang terbukti merupakan pecandu berat Narkotika perlu dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan memadai. "Terhadap putusan ini, baik terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding," ujar Diana.

Editor : Rinaldi
#Pn telukkuantan #Polsek Cerenti #polisi terlibat narkoba