Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Serahkan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan MHA Kenegerian Jake, Menhut Sebut Penting untuk Menjaga Keberlangsungan Pacu Jalur

Desriandi Candra • Jumat, 28 November 2025 | 17:10 WIB
Menhut RI Raja Juli Antoni didampingi Bupati Suhardiman Amby dan Dirjen Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani serahkan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Jake
Menhut RI Raja Juli Antoni didampingi Bupati Suhardiman Amby dan Dirjen Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani serahkan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Jake

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kuansing, Jumat (28/11/2025) menyerahkan secara langsung SK Perhutanan Sosial (PS) Rimbo Larangan masyarakat hukum adat (MHA) Kenegerian Jake, Kecamatan Kuantan Tengah pada perwakilan Datuk Penghulu dan ninik mamak Kenegerian Jake.

Penyerahan SK yang di langsungkan di kawasan Rimbo Larangan Kenegerian Jake itu disaksikan langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani SSi MT, Forkompimda, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing serta Datuk Penghulu dan ninik mamak Kenegerian Jake maupun para Datuk Penghulu dan ninik mamak yang tergabung dalam Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing.

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, Kabupaten Kuansing adalah kampung halamannya, tepatnya di Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik. Banyak kenangan yang tertinggal di kampung halamannya Kuansing, apalagi ketika masih masa kecil saat pulang liburan sekolah.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan masyarakat hukum adat (MHA) Kenegerian Jake Kecamatan Kuantan Tengah, selain bentuk menghargai kerja para Datuk Penghulu dan ninik mamak Kenegerian Jake, yang sejak zaman Belanda hingga sekarang masih terjaga hingga kini.

Tetapi juga bagian penting dari menjaga keberlangsungan tradisi Pacu Jalur milik Kabupaten Kuansing yang sekarang sudah mendunia. Dimana, dengan hutan yang terjaga, maka bahan baku Jalur yang terbuat dari sebuah kayu, tetap terjaga dan berlangsung hingga pada anak cucu mendatang.

Makanya, Menhut Raja Juli Antoni mengingatkan, bahwa pembangunan ekonomi harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan ekologis.

“Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi pertumbuhan ekologis juga penting. Kita perlu lebih disiplin menjaga hutan,” tegasnya.

Penyerahan SK ini menjadi bagian penting dari strategi Reforma Agraria dan upaya memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan. Dirjen PSKL menegaskan bahwa kementerian berkomitmen mengawal keberlanjutan program Perhutanan Sosial hingga tingkat tapak.

“Amanah ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang dan ini menjadi tanggungjawab bersama,” tutupnya.

Raja Juli Antoni pun berjanji akan mengakselerasikan usulan-usulan Perhutanan Sosial (PS) yang di usulkan Pemkab Kuansing. Apalagi ada 1,4 juta hektar lahan secara nasional yang akan diusulkan menjadi Perhutanan Sosial.

"Dan insya Allah, kita akan prioritaskan usulan Kuansing dan Riau," ujarnya.

Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI, Catur Endah Prasetiani yang mendampingi Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, di Riau tercatat persetujuan Perhutanan Sosial yang telah diberikan seluas 194.572 hektare dengan 185 unit kelompok persetujuan Perhutanan Sosial kepada 34.902 KK.

Untuk Kuansing sendiri, persetujuan Perhutanan Sosial ada sekitar 5.560 hektare dengan 9 SK kepada 2.519 KK.

"Hari ini, diserahkan SK persetujuan Perhutanan Sosial kepada lima kelompok pengelola, yaitu satu Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan 4 Hutan Kemasyarakatan (HKm) sekitar Kuansing dan Kabupaten Kampar," ujarnya.

Endah merincikan, kelima kelompok pengelola Perhutanan Sosial. Masing-masing, wilayah Indikatif Hutan Adat Kenegerian Jake Kuansing seluas 405 hektare, HKm KTH Kampar Jaya Bersama Kabupaten Kampar seluas 1.286 hektare, HKm KTH Batang Ulak Jaya Kabupaten Kampar seluas 989 hektare.

Kemidian HKm KTH Selatang Mandiri Kabupaten Kampar seluas 314 hektare dan terakhir KTH Sungai Otan Kabupaten Kampar seluas 1.243 hektare.

"Total luasan akses kelola PS yang diberikan seluas 4.237 hektare kepada 1.379 Kepala Keluarga. Dan dari 4 HKm tercatat pemegang Persetujuan 28 persen keterwakilan Perempuan," katanya.

Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk mengawal Perhutanan Sosial sampai tingkat tapak. Sekaligus memastikan SK diterima langsung oleh masyarakat penerima Perhutanan Sosial.

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menyambut gembira dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan MHA Kenegerian Jake Kecamatan Kuantan. Dengan penyerahan SK ini, akan membuka peluang untuk hutan yang masuk wilayah masyarakat hukum adat.

Sebagai bentuk dukungan Pemkab, Pemkab dan DPRD tengah menggodok Ranperda MHA. Dimana masih ada sekitar 30 ribu hektare yang bisa diusulkan menjadi Perhutan Sosial.

"Kita ingin Kuansing bisa menjadi penyumbang karbon. Kalau 30 ribu hektare lebih ini di hijaukan kembali, maka Kuansing akan menjadi penyumbang karbon dan hutan hijau kembali," ujarnya.

Di pertemuan itu, Suhardiman Amby juga menyampaikan kondisi Desa Setiang dan Muara Petai Kecamatan Pucuk Rantau. Desa Setiang, desa lama yang sudah ada sebelum Kuansing berdiri.

Tetapi, kawasannya masih masuk kawasan hutan. Makanya, Pemkab Kuansing mengusulkan soal status Desa Setiang yang masih kawasan hutan, diubah. "Mudah-mudahan ini bisa disetujui nantinya," kata Suhardiman Amby. (dac)

Editor : M. Erizal
#kuansing #jake #SK Perhutanan Sosial #masyarakat hukum adat #menhut raja juli antoni