TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- RAPBD 2026 sebesar Rp1.421.055.356.114, akhirnya disahkan menjadi APBD oleh DPRD Kuansing, Ahad (30/11/2025) dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Juprizal SE MSi, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, Wakil Ketua II DPRD, Romi Alfisyah Putra, Sekda Zulkarnain ST MSi serta pejabat lainnya dan 27 anggota DPRD berdasarkan laporan Sekwan Andi Zulfitri.
Meski DPRD menyetujui dan mengesahkan RAPBD 2026 menjadi APBD Kuansing 2026, tetapi DPRD lewat juru bicaranya, Desta Harianto menyampaikan beberapa poin penting pada Pemkab Kuansing.
Dari rangkaian pembahasan RAPBD mulai 21-24 November 2025, DPRD meminta pada Pemkab untuk melakukan penyesuaian anggaran terhadap anggaran kegiatan yang dinilai berlebih, dan dialihkan kepada kegiatan peningkatan infrastruktur dan bantuan kepada masyarakat.
Misalnya, pertama, bidang infrastruktur. Difokuskan pada sektor pembangunan yang tampak dominan mendukung pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat adalah pembangunan infrastruktur jalan, baik jalan usaha tani, jalan produksi tani, perbaikan jalan utama kabupaten, maupun jalan lingkungan termasuk pembangunan jembatan, box culvert dan jalan pemukiman seperti semenisasi yang menjadi tuntutan masyarakat.
Namun dengan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, diharapkan kepada OPD terkait agar anggaran yang dialokasikan dapat dimaksimalakan dan dilakukan secara merata.
Kedua, sektor pendidikan. Pada sektor pendidikan ini yang menjadi fokus utama adalah, terkait dengan rehap ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, termasuk sarana pendukung pendidikan lainnya. Selain itu, di sektor pendidikan yang dianggarkan di bagian Kesra Setda terkait dengan honor guru ngaji, guru MDA, guru surau, gharim dan imam masjid untuk dapat dianggrakan 12 bulan. Dan bagi honor guru ngaji, guru MDA dan surau yang belum dibayarkan agar menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan seluruh hak- hak mereka.
Ketiga, bidang kesehatan. Terhadap program kegiatan yang meliputi bidang kesehatan, yang penganggarannya pada Dinas Kesehatan dan RSUD Teluk Kuantan. Diharapkan pada anggaran tahun 2026, pihak terkait dapat meningkatkan standar kualitas pelayanan kesehatan.
Ke empat, bidang tanaman pangan, perkebunan dan perikanan. Terkait program yang diusung oleh Dinas Tanaman Pangan seperti cetak sawah baru dan program lainnya, agar berfokus pada peningkatan produksi tani dan menjadi peningkatan pendapatan bagi petani, untuk pengembangan ayam petelur, ayam pedaging serta pemanfaatan DBH sawit harus benar-benar menghasilkan peningkatan produksi dan nilai ekonomi yang terukur serta memastikan bantuan ternak tepat sasaran, memperkuat dukungan pakan dan kesehatan hewan serta menjamin akses pasar yang pasti bagi peternak.
Lima, bagian umum Sekretariat Daerah. Terkait program kegiatan rehab kantor bupati, rumah dinas bupati, rumah dinas wakil bupati, dan kegiatan tambahan lainnya, DPRD menyarankan untuk peninjauan kembali. Namun jika hal ini dipandang cukup urgent, maka dilakukan penganggaran secara proporsional.
Enam, Dinas Pendidikan. Sehubungan dengan kegiatan pekan olahraga Provinsi Riau yang informasinya akan diundur dari tahun 2026 menjadi tahun 2027, maka DPRD menyarankan untuk meninjau ulang besaran dana hibah terhadap KONI Kabupaten Kuantan Singingi, agar dalam pengelolaan dana ini berpedoman pada regulasi yang ada, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Tujuh, Dinas Perhubungan. Terkait kegiatan pengadaan lampu jalan yang berada di Dinas Perhubungan yang tertuang dalam APBD Kuantan Singingi tahun anggaran 2026, DPRD menyarankan agar kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Delapan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Terkait kegiatan kebudayaan dan pariwisata diharapkan dapat mengangkat nilai budaya agar dapat menjadi terobosan untuk mendapatkan pendapatan daerah.
Selanjutnya dari sektor destinasi wisata yang ada perlu dilakukan optimalisasi, mengingat pendapatan daerah dari sektor tersebut belum maksimal.
Sembilan, pendapatan asli daerah. Peningkatan pendapatan asli daerah belum optimal dilaksanakan. Padahal, pendapatan asli daerah merupakan pendapatan utama yang menjadi andalan daerah dalam melaksanakan pembangunan. Untuk itu, perlu usaha yang serius dari dinas penghasil PAD dalam menemukan potensi-potensi pendapatan asli daerah yang belum tergarap secara baik oleh pemerintah daerah.
DPRD Kuansing menyarankan kepada pemerintah kabupaten agar APBD tahun anggaran 2026 lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat wajib dan mengikat. Seperti gaji ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu dan tenaga kebersihan supaya dianggarkan satu tahun.
DPRD juga menyarankan kepada Pemkab Kuansing terkait usulan anggota DPRD yang tercantum dalam KUA PPAS dipertimbangkan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dana Silpa, difokuskan untuk pembayaran utang tunda bayar. DPRD juga tidak bosan mengingatkan kepada Pemkab Kuansing untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggaran pada APBD tahun anggaran 2026 sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang yang berlaku, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Editor : Rinaldi