TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Telukkuantan melaksanakan penyerahan remisi khusus Natal tahun 2025 bagi narapidana serta pengurangan pidana khusus Natal bagi anak binaan, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Telukkuantan, jumlah WBP beragama Nasrani tercatat sebanyak 19 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang dinyatakan berhak menerima remisi khusus Natal tahun 2025. Di mana empat orang menerima remisi pertama kali dan empat orang menerima remisi lanjutan.
Penyerahan remisi dirangkaikan dengan pembacaan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Arip Hardian.
Dalam amanat tersebut, Menteri menekankan masa pidana hendaknya dimaknai sebagai proses transformasi diri ke arah yang lebih baik.
“Kepada seluruh warga binaan, saya menghimbau agar senantiasa aktif mengikuti setiap program pembinaan, terus mengasah kemampuan serta mematuhi tata tertib di manapun berada,” ujar Kalapas Kelas IIB Telukkuantan, Arip Hardian saat penyerahan remisi.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, kata Arip, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.(dac)
Editor : Edwar Yaman