TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan tanggal 19 November 2025 lalu sudah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Elvis Ardi.
Dia menjadi pelaku pembunuhan sadis guru di Kuansing Juniwarti yang juga istrinya sendiri pada Februari 2025 lalu di kediamannya Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah.
Elvis Ardi merupakan salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dengan inkrahnya status Elvis Ardi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Siap-siap mengusulkan untuk pencopotan atau pemberhentiannya sebagai PNS dilingkungan Pemkab Kuansing.
BKPP Kuansing, sekarang sedang memproses administrasi yang diperlukan untuk laporan dan bahan pertimbangan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang ini kami sedang mengiput laporan ke BKN melalui SI-ASN. Setelah laporan dan pertimbangan itu keluar dan disetujui BKN, maka yang bersangkutan kita berhentikan sebagai PNS dilingkungan Pemkab Kuansing," tegas Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, Selasa (6/1/2026).
Elvis Ardi alias EA, lanjut Muradi, 100 persen akan diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dimana yang bersangkutan menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri dan vonis hukuman dari PN Teluk Kuantan di atas 5 tahun yakni 15 tahun penjara.
Namun demikian, sesuai ketentuan BKPP tentu harus melengkapi administrasinya ke BKN termasuk lampiran incrah kasus yang bersangkutan dari PN Teluk Kuantan.
Muradi menjelaskan, Pemkab Kuansing lewat BKPP terus mengingatkan PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Kuansing untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur sipil negara. Sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama dilakukan oleh PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Kuansing. (dac)
Editor : M. Erizal