Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jadi Pelaku Pembunuhan dan Divonis 15 Tahun Penjara, BKPP Kuansing Usulkan Pemberhentian Elvis Ardi dari PNS

Desriandi Candra • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:55 WIB
Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi
Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan tanggal 19 November 2025 lalu sudah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Elvis Ardi.

Dia menjadi pelaku pembunuhan sadis guru di Kuansing Juniwarti yang juga istrinya sendiri pada Februari 2025 lalu di kediamannya Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah.

Elvis Ardi merupakan salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dengan inkrahnya status Elvis Ardi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Siap-siap mengusulkan untuk pencopotan atau pemberhentiannya sebagai PNS dilingkungan Pemkab Kuansing.

BKPP Kuansing, sekarang sedang memproses administrasi yang diperlukan untuk laporan dan bahan pertimbangan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sekarang ini kami sedang mengiput laporan ke BKN melalui SI-ASN. Setelah laporan dan pertimbangan itu keluar dan disetujui BKN, maka yang bersangkutan kita berhentikan sebagai PNS dilingkungan Pemkab Kuansing," tegas Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, Selasa (6/1/2026).

Elvis Ardi alias EA, lanjut Muradi, 100 persen akan diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dimana yang bersangkutan menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri dan vonis hukuman dari PN Teluk Kuantan di atas 5 tahun yakni 15 tahun penjara.

Namun demikian, sesuai ketentuan BKPP tentu harus melengkapi administrasinya ke BKN termasuk lampiran incrah kasus yang bersangkutan dari PN Teluk Kuantan.

Muradi menjelaskan, Pemkab Kuansing lewat BKPP terus mengingatkan PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Kuansing untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur sipil negara. Sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama dilakukan oleh PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Kuansing. (dac)

 

Editor : M. Erizal
#diberhentikan #divonis 15 tahun penjara #elvis ardi #bkpp kuansing