TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membahas usulan perubahan peta indikatif kawasan tanah objek feforma agraria (TORA).
Pembahasan perubahan peta indikatif TORA itu sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif kawasan TORA dimaksudkan pula agar selaras dengan kondisi riil di lapangan, kebijakan tata ruang, serta aspirasi masyarakat.
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menegaskan, kepastian hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, setiap usulan perubahan peta indikatif TORA harus disusun secara cermat, transparan, dan berbasis data yang akurat.
"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan potensi konflik agraria dapat diminimalisir," tegas Bupati H Suhardiman Amby, di Kantor Bupati Kuansing.
Dalam pembahasan usulan perubahan peta indikatif TORA itu, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing serta perwakilan kelompok tani masyarakat Kuansing.
Pembahasan itu berkaitan dengan teknis data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor guna memastikan usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab berharap usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses legal terhadap tanah yang dikelola, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor : Rinaldi