Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan Minta Tunda Relokasi hingga Putusan PTUN, Pemkab Siap Hadapi Gugatan

Desriandi Candra • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:56 WIB
Pembongkaran dan pengosongan kios Pasar Bawah Telukkuantan sudah dimulai, Selasa (20/1/2026).
Pembongkaran dan pengosongan kios Pasar Bawah Telukkuantan sudah dimulai, Selasa (20/1/2026).

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Surat permintaan penundaan relokasi kedua yang dilayangkan Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan lewat kuasa hukumnya Firdaus SH dari Kantor Hukum Keadilan Berazam Pekanbaru tanggal 20 Januari 2026, pada Pemkab melalui Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, tidak digubris.

Perintah pembongkaran dan pengosongan tetap dilakukan Pemkab Kuansing. Padahal, menurut Juru Bicara Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan Kasmar Malven, mereka sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terhadap objek perkara surat nomor 500.2.1/Kopdagrin/I/2026/72 tanggal 15 Januari 2026 tentang pemberitahuan pengosongan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan ke PTUN Pekanbaru sudah dijadwalkan sidang pada 27 Januari 2026.

Maka segala aktivitas hukum dari surat aquo dihentikan sampai adanya putusan hukum tetap dari PTUN Pekanbaru.

"Karena persoalan ini sudah didaftarkan, maka relokasi ini ditunda hingga ada putusan PTUN Pekanbaru nanti," kata Juru Bicara Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan, Kasmar Malven.

Gugatan ini dilayangkan mengingat aspirasi mereka tidak digubris sama sekali.

"Makanya kami mengambil jalur hukum lagi. Tetapi kok tetap dibongkar juga," ujarnya.

Terkait dengan sikap pemilik kios yang menempuh jalur hukum, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby siap menghadapinya.

"Kalau ada gugatan hukum atas kebijakan ini, Pemkab tentu siap menghadapinya," kata Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang dikonfirmasi Riaupos.co.

Pembongkaran Pasar Bawah Telukkuantan, kata Suhardiman Amby, masuk dalam rencana induk pengembangan daerah (RIPDA) yang sudah ditetapkan zaman Bupati Kuansing sebelumnya.

"Dan saya hanya melanjutkan saja," ujarnya.

Kawasan itu, menjadi bagian dari pengembangan kawasan water from city Kota Telukkuantan. Pembongkaran kios Pasar Bawah juga bagian dari penataan kota, agar orang yang datang ke Telukkuantan merasa aman dan nyaman. Apalagi tahun ini ada agenda MTQ Riau dan iven pacu jalur.

Baca Juga: Pucuk Pimpinan Berganti dari AKBP Fahrian ke AKBP Eka Ariandy, Berikut Daftar Kapolres Inhu dari Masa ke Masa

Sebelum melakukan eksekusi, Pemkab Kuansing sudah melakukan sosialisasi, pembahasan bersama sejak September 2025 lalu dengan pedagang dan pemilik kios, tetapi tetap tidak diindahkan.

"Kalau ada yang tidak puas dan menggugat, kita siap," ujarnya.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#putusan ptun #pemilik kios #Pasar bawah telukkuantan #pemkab kuansing #bupati kuansing #suhardiman amby