TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Sosial PMD (Sos-PMD) Kuansing di tahun ini melakukan inovasi penggunaan dana desa. Terutama terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
Siltap atau gaji aparatur pemerintahan desa itu akan dibayarkan setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
’’Di tahun ini, pembayaran Siltap dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing,’’ ujar Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Dody Fitrawan SAP MM, Kamis (22/1).
Dikatakan Dody, sebelumnya pembayaran Siltap dilakukan melalui transfer dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke rekening desa. Selanjutnya, kades bersama bendahara desa mencairkan dana tersebut untuk dibayarkan kepada perangkat desa.
Siltap pun belum dipisahkan dari alokasi dana ADD per desa, sehingga bila terjadi kendala seperti dana yang tidak mencukupi untuk pencairan, maka tidak bisa dibayarkan atau dicairkan. Sebaliknya dengan pemisahan dana Siltap ini, maka bila terjadi kekurangan dana ADD, dana Siltap bisa dibayarkan terlebih dahulu. Pemisahan ini, juga menjadi usulan dari Apdesi Kuansing dalam berbagai pertemuan.
Gebrakan lainnya adalah soal pengusulan dokumen pencairan dana ADD. Kades mulai tahun lalu, tidak mengantarkan dokumen ke Dinas Sosial PMD tetapi semua berkas cukup dikirimkan.(dac)
Editor : Arif Oktafian