TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sejak Pemkab Kuansing melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) memutus kontrak kerja sama pihak ketiga pengelola kebun karet di Jake Desember 2025 lalu, hingga kini masih belum ada yang mengelola.
Disbunnak Kuansing sampai sekarang masih melakukan verifikasi terhadap penawaran kerja sama yang diajukan beberapa pihak ketiga.
"Sampai hari ini, sudah ada 3 pihak ketiga yang mengajukan penawaran. Tetapi kita belum putuskan," kata Kadisbunnak Kuansing Andriyama Putra lewat Kabid Perlebunan, Nori Parindra SPt MM, Sabtu (24/1/2026).
Nori menjelaskan, memang sudah ada tiga pihak ketiga yang mengajukan penawaran. Namun penawaran yang diajukan masih dalam verifikasi.
Disbunnak menargetkan, kalau akhir Januari 2026 ini siapa pihak ketiga yang akan mengelola sudah ditentukan termasuk penandatangan kontrak kerja samanya.
Sampai sekarang belum ditetapkan siapa pihak ketiga yang akan mengelola kebun karet Pemkab seluas 92,7 hektare itu. Sebaliknya, bila sudah ditetapkan pihak ketiga yang mengelola, maka ada kewajiban yang harus disetorkan setiap bulan ke kas daerah Kuansing. Dimana pihak ketiga pengelola wajib menyetorlan target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp33,7 juta per bulan.
Pihak ketiga (pengelola) juga wajib menjaga aset daerah Kuansing dari penjarahan, maupun perusakan area dari aktivitas apapun juga, termasuk dari aktivitas PETI. Kini, sambil menunggu pemenangan pengelolanya, aset kebun karet Pemkab itu dijaga Satpol PP Kuansing yang rutin melakukan patroli ke lokasi.
Editor : Rinaldi