TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuansing melalui Polsek Logas Tanah Darat menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2) jenis Honda CRF. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (30/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil SE MH, Sabtu (31/1/2026) pagi menjelaskan, laporan penggelapan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial RF(43).
“Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Simpang Jalan Poros RAPP, Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Iptu Masjidil.
Masjidil menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi milik pelapor RF sebelumnya dipinjam oleh seorang saksi. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali dipinjam oleh terlapor dengan alasan hendak mengambil rantai di wilayah Simpang Kampar dengan jarak kurang lebih satu kilometer.
Namun setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor bersama saksi-saksi kemudian berupaya mencari keberadaan terlapor, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
“Setelah dilakukan pencarian, pelapor bersama saksi berhasil menemukan terlapor. Dari keterangan terlapor diketahui bahwa sepeda motor milik pelapor telah digadaikan kepada seseorang di Desa Sei Medang, Kecamatan Langgam,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Terinspirasi oleh Bukayo Saka, Max Dowman Berkomitmen untuk Masa Depannya di Arsenal
Sepeda motor tersebut kemudian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pelapor. Selanjutnya, pada Kamis 29 Januari 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor bersama saksi menyerahkan terlapor ke Polsek Logas Tanah Darat.
Saat diserahkan kepada pihak kepolisian, kondisi fisik terlapor diketahui mengalami luka lebam di bagian wajah, mata bengkak, serta memar pada bagian punggung yang diduga akibat penganiayaan oleh warga.
“Melihat kondisi terlapor yang mengalami luka-luka, petugas bersama pelapor langsung membawa terlapor ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Masjidil.
“Ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas IPTU Masjidil.
Masjidil mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.(dac)
Editor : Edwar Yaman