TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing berhasil mengagalkan rencana transaksi 22.535 gram daun ganja kering di wilayah Kabupaten Kuansing. Tiga orang pelaku pun berhasil diamankan. Keberhasilan ini, menjadi ungkap kasus terbesar narkoba jenis ganja kering selama lima tahun terakhir.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Hasan Basri didampingi Kasi Humas Iptu A Razak, saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026) di Mapolres Kuansing, ungkap kasus ini berawal dari penangkapan pelaku ganja kering inisial MA pada Kamis (29/1/2026) di Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik sekitar pukul 16.30 WIB.
MA yang dibekuk tanpa perlawanan itu, diamankan dengan barang bukti 100 gram ganja kering. Ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satres Narkoba Polres Kuansing, MA pun mengaku kalau akan ada transaksi narkoba jenis ganja kering pada 29 Januari 2026.
Mendapatkan informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Hasan Basri menyampaikan padanya dan ia pun langsung menginstruksikan untuk langsung bergerak melakukan pengembangan pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah menunggu cukup lama di Pasar Lubuk Jambi, tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, tim Res Narkoba Polres Kuansing yang sudah berada di lapangan mencurigai sebuah mobil Brio Satya warna silver yang dicurigai sebagai kendaraan para pelaku yang akan melakukan transaksi.
Setelah yakin bahwa mobil itu adalah target seperti informasi yang didapati dari MA, Tim Opsnal Polres Kuansing pangsung melakukan penyergapan. Mobil Brio Satya langsung di hadang dari depan hingga tidak bisa lewat.
Pada saat penggerebekan itu, tim mengankan JN dan FH yang ada di dalam mobil. FH berupaya lari, tapi berhasil diamankan di sebuah rumah salah seorang warga sekitar 1 kilometer.
Tim pun melakukan penggeledahan mobil. Ditemukan satu tas berisi paket besar yang di lakban dan di duga daun ganja kering dengan berat kotor 1 kg di kursi tengah.
Tim pun menginterogasi JN. JN tak bisa berbuat banyak dan mengaku kalau ganja kering itu mereka peroleh dari DPDP yang tinggal di Pekanbaru.
Kasatres Narkoba, Hasan Basri melakukan pengembangan ke Pekanbaru baru. Melacak informasi JN tentang DP di Pekanbaru. Dengan sigap, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Hasan Basri langsung menuju sebuah Kos-kosan di Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widaya, Pekanbaru.
Mereka menemukan DP. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar di tumpukan pakaian dapur kosan yang di balut lakban. Polisi pun menemukan 20 paket besar ganja kering di plafon kos-kosan.
DP mengaku, semua ada 50 paket besar ganja kering. Tetapi sebagian sudah dijual ke pemesan. DP mengaku kalau semua paket ganja kering didapat dari seorang laki-laki berinisial SN yang masih DPO. Atas transaksi paket daun ganja kering itu, ia mendapatkan upah Rp350.000, - per paletnya. SN pun dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau di konversikan dengan uang, totalnya Rp110 juta," ujar Kapolres Hidayat Perdana.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 610 ayat 2 huruf a jo asal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang pidana.
Kapolres Hidayat Perdana pun menghimbau peran serta masyarakat untuk memerangi narkoba di Kuansing, segera menginformasikan pada Polres dan jajaran ke call center 110.(dac)
Editor : Edwar Yaman