TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat Kuansing di musim pacu jalur tahun 2026, tak kan bisa melihat aksi dayungan serempak dari anak pacuan "Sang Jendral" Jalur Siposan Rimbo, Desa Pauh Angit Kecamatan Pangean.
Jalur yang pernah meraih empat kali juara pertama di Tepian Narosa Teluk Kuantan itu, dan belasan kali juara di berbagai arena perpacuan jalur kecamatan, terkena sanksi larangan berpacu selama satu.
Jalur Siposan Rimbo pun dilarang tampil di semua arena perpacuan jalur. Baik kecamatan maupun iven puncak pacu jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan.
"Benar. Jalur Siposan Rimbo terkena sanksi larangan berpacu selama satu tahun. Mulai 23 Agustus 2025 sampai 23 Agustus 2026 disemua arena," ungkap Kepala Dinas Budpar Kuansing, Ir Emmerson, Sabtu (7/2/2026).
Emmerson pada Riaupos.co menjelaskan, SK penetapan sanksi larangan berpacu pun sudah diserahkan pada pengurus dan pihak desa, Kamis (5/2/2026).
Pemberian sanksi itu bermula dari keributan saat pacu jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan Agustus 2025 lalu. Dimana anak pacuan Jalur Siposan Rimbo saat itu menyerang anak pacuan jalur dari Inhu yang menjadi lawannya berpacu di pancang finis. Ketika keduanya sudah sampai di pancang finis pacu jalur.
Keputusan ini, juga hasil penyelidikan, keterangan, yang dilakukan oleh Dewan Hakim saat itu atas peristiwa itu. Sehingga Jalur Siposan Rimbo dikenai sanksi.
Sanksi ini, kata Emmerson, berlaku bagi semua perpacuan jalur yang bertanding di arena mana saja di Kabupaten Kuansing. Bahkan sebelum berpacu, panitia selalu mengingatkan ketentuan dan tata tertib perpacuan jalur serta sanksi bagi yang melanggar.
Pacu jalur adalah tradisi dan budaya kebanggaan masyarakat Kuansing yang turun temurun. Makanya, semua peserta haruslah menjaganya, menjungjung tinggi adat dan tradisi, menjaga adab dalam perpacuan.
Pacu jalur bukan sekedar perlombaan untuk mencari sebuah kemenangan. Tetapi ia juga menjadi simbol untuk merajut silaturahmi antar desa dan peserta serta sportivitas. "Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga adat, adab, tradisi maupun sportifitas dalam perpacuan kedepannya. Apalagi, dalam waktu dekat, perpacuan jalur kembali di gelar," kata Emmerson.
Sementara itu, Pengurus Jalur Siposan Rimbo, Sudanto, mengakui kalau jalur Siposan Rimbo tidak dibolehkan ikut berpacu selama 2026 ini akibat insiden saat pacu jalur Agustus 2025 lalu. "SK sudah kami terima. Keputusannya, kami (Siposan Rimbo) tidak boleh ikut pacu selama satu tahun. Sehingga berdampak terhadap desa, jalur yang ada di Desa Pauh Angit Pangean juga dilarang ikut," katanya.
SK dari Bupati Kuansing itu telah diterima pengurus jalur, Kamis (5/2/2026), di Kantor Disbudparpora Kuansing. Atas keputusan ini, menurut Bendahara Jalur Siposan Rimbo ini, pihaknya telah melaksanakan musyawarah dengan pemerintahan desa dan jajaran pengurus. "Kami akan koordinasikan soal ini dengan camat supaya kami bisa tetap ikut nanti berpacu," kata Sudanto.
Editor : Rinaldi