TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pada tahun 2025 lalu, ternyata Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tercatat hanya kebagian menerima dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp68,3 miliar. Angka ini merupakan nilai terkecil di Provinsi Riau. DBH tersebut berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Makanya Pemkab Kuansing melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Menurut Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain ST MSi, kerja sama Tripartit memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana pembenahan sistem dan inovasi baru dalam menggali potensi pajak daerah melalui sinergi dan pertukaran informasi antar instansi sangat penting.
“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Zulkarnain, kemarin.
PKS ini menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang sejak tahun 2024. Kebijakan tunda bayar di tingkat pusat maupun provinsi berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, efisiensi anggaran DBH turut mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Di 2025 sendiri, Kuansing masih mengalami tunda bayar transfer keuangan pusat dan provinsi. Namun berapa besarannya, Zulkarnain tak menyebutkan secara pasti. Menurutnya masih di atas angka Rp100 miliar.
"Angka ini belum bisa kita hitung, tapi lebih dari Rp100 miliar," ujarnya. (dac)
Editor : Edwar Yaman