Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

10 Ribu Penerima Bantuan Iuran Kesehatan di Kuansing Ikut Nonaktif, Kadiskes Sebut Tidak Sulit untuk Mengaktifkan Kembali, Begini Caranya

Desriandi Candra • Senin, 9 Februari 2026 | 15:05 WIB
Kadiskes Kuansing, Aswandi SKM
Kadiskes Kuansing, Aswandi SKM

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kebijakan pemerintah pusat lewat Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengnonaktifkan penerima bantuan iuaran jaminan kesehatan (PBI - JK), juga berdampak di Kabupaten Kuansing.

Sekitar 10 ribu orang penerima PBI di Kabupaten Kuansing ikut nonaktif. Dimana mereka adalah penerima PBI program Pemkab Kuansing dengan BPJS Kesehatan layanan program kesehatan universal health coverage (UHC) yang sudah digulirkan beberapa tahun belakangan.

Namun masyarakat Kabupaten Kuansing tidak perlu terlalu resah. Karena untuk mengaktifkan kembali layanan kesehatan itu cukup mendatangi puskesmas dan layanan kesehatan terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP.

"Datangi puskesmas dan faskes terkait, dan lakukan cek kesehatan apa saja. Apakah cek tensi, gula darah dan lainnya. Mudah -mudahan dalam dua hari bisa aktif kembali," ungkap Kadiskes Kuansing, Aswandi SKM, Senin (9/2/2026).

Dijelaskan Aswandi, dia sudah menyampaikan itu pada semua puskesmas di Kuansing, agar berkoordinasi dengan pemerintahan desa menyampaikan himbauan itu.

Pengaktifan kembali layanan kesehatan itu akan lebih sulit bila dilakukan pada saat sang penerima PBI dalam kondisi sakit atau di rawat. Karena otomatis akan masuk sebagai kepesertaan mandiri untuk sementara waktu hingga data PBI JK nya aktif kembali. Begitu juga bila terjadi tunggakan bayar atau belum di bayar, maka peserta harus lebih dahulu melunasi tunggakan.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk melakukan pendataan ulang kepesertaan PBI JK. "Kecuali mereka berstatus sebagai pelaku pinjaman online (pinjol) atau pelaku judi online (judol) akan dinonaktifkan permanen," kata Aswandi.

Ini juga diungkapkan oleh Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Dody Fitrawan SAP MM. Kebijakan pusat ini dilakukan dalam rangka melakukan pendataan ulang penerima program, sehingga lebih tepat sasaran.

"Minsalnya penerima ini dulu belum bekerja dan sekarang sudah bekerja dengan penghasilan sesuai UMK, itu otomatis akan dinonaktifkan. Bahkan kita menaikan daya listrik dari 450 watt ke 1.300 watt atau 2.000 watt, secara otomatis ikut dinonaktifkan. Sebab di nilai sudah mampu dan itu terbaca di sistem yang menggunakan identitas kita," ujarnya. (dac)

Editor : M. Erizal
#PBI Di Nonaktifkan #Penerima Bantuan Iuran (PBI) #dinas kesehatan kuansing