Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curi Kayu di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Dua Pelaku Diamankan Polsek Singingi Hilir

Desriandi Candra • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:45 WIB
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban (dua kiri) dan personel berhasil mengamankan dua pelaku Ilog di kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban (dua kiri) dan personel berhasil mengamankan dua pelaku Ilog di kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, kembali menjadi sasaran pencurian kayu atau illegal logging. Namun Polsek Singingi Hilir bersama warga, berhasil menghentikannya.

Dua orang pelaku berinisial IM (32) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, dan SU (31), asal Kampung Sawah Kota Rantau Perapat Kecamatan Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara yang tinggal Kampung Pematang Panjang Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, berhasil diamankan, Kamis (12/2/2026) sore. Mereka tidak bisa menghindari sergapan personel yang dipimpin langsung Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban.

"Iya. Kamis sore kemarin kami bersama warga kembali mengamankan dua orang pelaku ilog di Rimbang Baling," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, Jumat (13/2/2026) petang. 

 Baca Juga: Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026

Menurut Alfredo, sekarang kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan kedua pelaku ini, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin rantai/chainsaw warna biru merk Maestro Plus CS6500 L, satu buah jeriken ukuran volume lima liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite 1/3 (sepertiga) gelen, satu buah rantai gergaji mesin chainsaw.

Satu buah botol Aqua ukuran volume 1,5 liter yang berisikan oli bekas untuk gergaji mesin Chainsaw. Kemudian kayu hutan yang diolah menjadi papan dengan ukuran 4 meter x 20 cm sebanyak 13 lembar, kayu hutan yang diolah menjadi papan dengan 4 meter x 25 cm sebanyak dua lembar. Satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JBP115EK001861 dan No mesin JBP1E1000730. Empat tali tambang. Lima ranting kayu yang telah diikat, satu antong plastik serbuk kayu, satu meteran merk kodai, satu martil warna kuning.

Pengungkapan ini, kata Alfredo, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ia mendapatkan laporan dari Kanit Reskrim bahwa informasi dari warga Desa Koto Baru terkait adanya aktivitas perambahan hutan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling. 

 Baca Juga: Infrastruktur Jalan Rusak Masih jadi Prioritas Usulan di Musrenbang Tanah Putih Tanjung Medan

Selanjutnya, ia bersama bersama Kanit Reskrim, Personil Polsek Singingi Hilir, dan warga Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir melakukan patroli di hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir. Saat sampai di lokasi, mereka menemukan adanya kayu olahan diduga hasil dari aktivitas penebangan pohon dalam kawasan hutan. 

Selanjutnya mendengar suara mesin potong sinsow didalam hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling Desa Koto Baru Kecamatan Singingi hilir, mereka melacak asal suara mesin. Benar saja, di lokasi di jumpai menjumpai dua orang laki - laki yang sedang melakukan aktivitas perambahan hutan. 

"Atas temuan itu, kita langsung bawa keduanya berikut barang bukti dan membawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujar Alfredo.

 Baca Juga: Menang 1-0, Wahana FC Tutup Peluang WGroup FC Menjuarai Liga 4 Zona Riau

Kedua pelaku di ancam pasal 82 ayat (1) b dan/atau pasal 82 ayat (1) c dan/atau pasal 84 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang Jo pasal 20 huruf (c) Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek singingi hilir #rimbang baling #illegal logging