Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Siap-Siap! Baliho, Spanduk, Banner, Reklame yang Kedaluarsa dan Tak Ada Izin di Kabupaten Kuantan Singingi Akan Ditertibkan

Desriandi Candra • Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:26 WIB

Personel Satpol PP-PKP Kuansing melakukan penurunan baliho Gubernur Riau H Abdul Wahid yang sudah kadaluwarsa, Jumat (20/2/2026) siang.
Personel Satpol PP-PKP Kuansing melakukan penurunan baliho Gubernur Riau H Abdul Wahid yang sudah kadaluwarsa, Jumat (20/2/2026) siang.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Siap-siap! Satpol PP-PKP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan turun melakukan penertiban semua baliho, spanduk, banner dan reklame yang sudah kedarluarsa dan tidak berizin. Di mana dinilai menganggu kebersihan dan keindahan kota dan tidak memberikan kontribusi pada daerah. Langkah ini, sudah mulai dilakukan Satpol PP PKP Kuansing, Jumat (20/2/2026) siang.

Mereka turun melakukan penertiban dan pembersihan baliho, spanduk, banner dan reklame yang sudah kedaluwarsa dan tidak ada izin pemasangan di tiga kecamatan. Masing-masing Kecamatan Kuantan Tengah, Gunung Toar, dan Kuantan Mudik.

"Sesuai instruksi pimpinan, kami Jumat siang kemarin sudah mulai turun ke ketiga kecamatan melakukan penertiban dan pembersihan baliho, spanduk, banner dan reklame yang kedaluarsa dan tidak ada izin. Selanjutnya akan turun di kecamatan lainnya," kata Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Sabtu (21/2/2026).

Di Kecamatan Kuantan Tengah, kata Rio, personel yang diturunkan sebanyak 16 orang, melakukan pembersihan semua baliho, spanduk, banner dan reklame di Jalan Proklamasi, Jalan Abdoer Rauf, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Lintas Kuantan Tengah sampai Kecamatan Kuantan Mudik.

Personel pun tak ragu-ragu menurunkan baliho besar yang memanjang poster Gubernur Riau H Abdul Wahid dan Ketua PKB Kuansing H Musliadi yang ada di simpang Tugu Cerano Jalan Proklamasi Telukkuantan.

Baliho ukuran lima meter itu, sudah terpasang sejak 2024 lalu, sehingga sudah kedaluwarsa dan harus dibersihkan.

Di Kecamatan Kuantan Tengah, mereka membersihkan satu unit reklame, enam baliho, empat spanduk dan 45 unit banner. Kemudian di Kecamatan Gunung Toar, sebanyak 53 banner, dua baliho dan tiga spanduk dibersihkan dan diturunkan. Di Kecamatan Kuantan Mudik ada 25 unit banner dan satu baliho yang dibersihkan.

Rio meminta agar pemilik baliho, spanduk, benner untuk menurunkan dan membersihkannya. Bila tidak mereka akan tetap melakuian pembersihan. Sementara untuk reklame, ia menyarankan agar berkoordinasi dengan Dinas PTSP dan Bapenda Kuansing dalam pengurusan izin dan kewajiban yang harus dibayarkan ke daerah.

"Jika tidak ada izin, kami akan tetap tertibkan," tegas Rio.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#Kabupaten Kuantan Singingi #banner #reklame #spanduk #Satpol PP PKP Kuansing #baliho