TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing kembali seriusi rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembentukan BUMD bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian lokal, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah secara profesional dan berkelanjutan.
"Pembentukan BUMD harus dilakukan secara matang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby," ungkap Wabup H Muklisin usai rapat pembahasan bersama OPD, Senin (23/2/2026) di Kantor Bupati Kuansing.
Menurut Muklisin, salah satu tahapan penting yang dilakukan dalam pembentukan BUMD adalah penyusunan studi kelayakan (feasibility study). Studi kelayakan ini bertujuan untuk menganalisis potensi usaha, prospek pasar, aspek hukum, serta dampak ekonomi yang dihasilkan.
“Pembentukan BUMD harus diawali dengan studi kelayakan yang komprehensif agar usaha yang dijalankan benar-benar memiliki prospek serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Muklisin meminta pada seluruh perangkat daerah terkait untuk dapat bersinergi menyiapkan dokumen dan kajian yang diperlukan, sehingga proses pembentukan BUMD Kabupaten Kuansing berjalan sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan. (dac)
Editor : M. Erizal