Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jumat Ini, Pemkab Kuansing Bakal Terapkan WFH, Ini Aturannya

Desriandi Candra • Selasa, 21 April 2026 | 17:34 WIB

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM. (Dok Riaupos.co)

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM. (Dok Riaupos.co)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Jumat (24/4/2026) pekan ini berencana mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH). WFH diberlakukan dengan konsep kerja terintegrasi hingga ke tingkat kecamatan.

Pemberlakuan WFH sebagai langkah strategis dalam mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan budaya gotong royong (Culve) serta penghematan energi.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi yang saat ini tengah dipersiapkan. WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat," ungkap Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Selasa (21/4/2026) usai melakukan pembahasan dengan BKPP, dinas terkait dan camat.

Dalam penerapannya, seluruh pegawai akan berkantor di kantor camat sesuai domisili masing-masing setiap hari Jumat. Mereka diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda transportasi menuju kantor camat, sebagai bagian dari kampanye hemat energi dan pengurangan emisi. 

Baca Juga: RSUD Arifin Achmad Terima Bantuan Satu Unit Ambulans dari BRI Regional Office Pekanbaru.

Kegiatan di tingkat kecamatan akan dikoordinasikan langsung oleh Camat setempat dengan agenda utama “Jumat Bersih” yang menitikberatkan pada gotong royong di lingkungan sekitar.

Kebijakan ini juga sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya prinsip efisiensi energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta penguatan nilai gotong royong dalam pembangunan yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paparnya.

Selain itu, skema kerja fleksibel seperti WFH mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membuka ruang inovasi kerja berbasis kinerja dan efisiensi.

 Baca Juga: Realisasi Tunda Bayar Pemkab Meranti Tembus Rp105 Miliar meski Menyisakan Beban yang Signifikan

Sementara Asisten I Setda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOg menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga memperkuat kedekatan pelayanan publik.

“Dengan pegawai berkantor di kecamatan, pelayanan akan lebih dekat ke masyarakat. Di sisi lain, kegiatan gotong royong akan semakin hidup dan menjadi budaya kerja yang nyata,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi model inovasi daerah dalam mengintegrasikan kinerja pemerintahan, kepedulian lingkungan, serta nilai sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.

Menurut BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, pemberlakuan WFH merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor :800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. 

Makanya, Pemkab Kuansing akan menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasanan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, melalui pola kerja tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pola kerja tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (Work From Home/WFH).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.

 Baca Juga: Atasi Tunggakan Honor Guru Bantu, Disdikpora Kampar Koordinasi dengan Provinsi dan Kementerian PAN-RB

WFH dilaksanakan secara bergilir dengan ketentuan, ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi secara elektronik dan manual pada pagi, siang (jam istirahat) dan sore di Kantor Desa/Kelurahan yang ditentukan oleh Camat setempat.

Pelaksanaan presensi elektronik melalui aplikasi E-Kinerja Kuansing dengan dukungan penggunaan aplikasi berbasis lokasi (GPS) dan dokumentasi presensi wajib memperlihatkan wajah untuk memastikan pegawai berada di lokasi yang dilaporkan.

ASN yang melaksanakan WFH wajib stanby dalam kanal komunikasi online (Telepon, Whatsapp, email atau media komunikasi lainnya) pada jam kerja dan wajib dapat dihubungi setiap saat untuk keperluan dinas.

Pelanggaran terhadap ketentuan lokasi dan jam kerja saat WFH tetap merujuk pada PP nomor 94 tahun 2021. Ketidakhadiran tanpa keterangan atau manipulasi data presensi dapat dikembalikan ke WFO dan sanksi hukuman disiplin. 

Untuk pengukuran kinerja, sebut Muradi, dilaksanakan dengan ketentuan, kepala perangkat daerah dan/atau Camat setempat mengatur pembagian beban kerja kepada masing-masing ASN. Setiap ASN diberikan target kerja yang kemudian dilakukan penilaian berdasarkan output (hasil kerja) yang dicapai, bukan semata-mata berdasarkan kehadiran. ASN yang melaksanakan WFH wajib menyampaikan rencana kerja harian kepada atasan langsung setiap harinya.

ASN yang melaksanakan WFH wajib menyampaikan laporan hasil kerja melalui fitur aktivitas harian pada aplikasi E-Kinerja Kuansing paling lambat pukul 17.00 WIB. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh terhadap capaian kinerja unit kerja masing-masing. ASN yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan akan dievaluasidan dapat dikembalikan ke WFO. Admin E-Kinerja Kuansing setiap perangkat daerah melakukan rekapitulasi presensi dan laporan aktivitas harian. Khusus untuk rekapitulasi presensi Elektronik ASN yang melaksanakan WFH disertai dengan keterangan domisi ASN dan titik koordinat lokasi pada saat melakukan presensi.

 Baca Juga: Gunakan Teknologi AI Real Time dan Life Trading, IPOT Aplikasi Saham Terbaik di Indonesia

Seluruh perangkat daerah mengoptimalkan pelaksanan tugas kedinasan melalui sistem pemerintahan berbasis Elelektronik. Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing. Memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Sedangkan bagi pejabat yang memangku jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator (Eselon III), Camat dan Lurah/Kepala Desa, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakarandan Penyelamatan, Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Dinas LingkunganHidup, Unit layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit layanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit layanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya, Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak- kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat, Unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah dan Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung tetap WFO.

 Kepala Perangkat Daerah juga diminta mengatur jadwal ASN yang tetap melaksanakan WFO dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFO paling sedikit 25 persen dari jumlah ASN. 

"Jadi ini aturannya, dan akan kita uji coba Jumat ini," ujar Muradi. (dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#pemkab kuansing #suhardiman amby #wfh