Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ASN Bekerja di Kantor Camat Terdekat WFH di Kuansing Dimulai Jumat Ini

Desriandi Candra • Rabu, 22 April 2026 | 11:25 WIB
SUHARDIMAN. (JPG)
SUHARDIMAN. (JPG)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) baru akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada Jumat (24/4) pekan ini. WFH diberlakukan dengan konsep kerja terintegrasi hingga ke tingkat kecamatan. 

”Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang saat ini tengah dipersiapkan. WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat,” ungkap Bupati Kuan­sing Dr H Suhardiman Amby MM, Selasa (21/4) usai mela­kukan pembahasan dengan BKPP, dinas terkait dan camat. 

Dalam penerapannya, seluruh pegawai akan berkantor di kantor camat sesuai domisili masing-masing setiap hari Jumat. Mereka diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda transportasi menuju kantor camat, sebagai bagian dari kampanye hemat energi dan pengurangan emisi. 

Kegiatan di tingkat kecamatan akan dikoordinasikan langsung oleh camat setempat dengan agenda utama ”Jumat Bersih” yang menitikberatkan pada gotong-royong di lingkungan sekitar. 

Kebijakan ini juga sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya prinsip efisiensi energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta penguatan nilai gotong royong dalam pembangunan yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang hidup dan menjadi budaya kerja yang nyata,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Targetkan Angka Stunting 17 Persen 

Kebijakan ini diharapkan menjadi model inovasi dae­rah dalam mengintegrasikan kinerja pemerintahan, kepedulian lingkungan, serta nilai sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan. 

Menurut BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, pemberlakuan WFH merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor :800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan peme­rintah daerah. 

Makanya, Pemkab Kuan­sing akan menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasanan bagi ASN melalui kombinasi fleksibi­litas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, melalui pola kerja tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pola kerja tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (Work From Home/WFH). 

Penyesuaian pelaksa­naan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu pekan yaitu setiap hari Jumat. 

Baca Juga: Cintai Lingkungan Sejak Dini, Pembibitan Mangrove MSB Perkuat Ekosistem Pesisir Siak

WFH dilaksanakan secara bergilir dengan ketentuan, ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi secara elektronik dan manual pada pagi, siang (jam istirahat) dan sore di kantor desa/kelurahan yang ditentukan oleh camat setempat. 

Pelaksanaan presensi elektronik melalui aplikasi E-Kinerja Kuansing dengan dukungan penggunaan apli­kasi berbasis lokasi (GPS) dan dokumentasi presensi wajib memperlihatkan wajah untuk memastikan pegawai berada di lokasi yang dilaporkan. 

ASN yang melaksanakan WFH wajib stanby dalam kanal komunikasi online (telepon, WhatsApp, email atau media komunikasi lainnya) pada jam kerja dan wajib dapat dihubungi setiap saat untuk keperluan dinas.(dac)

Editor : Arif Oktafian
#Telukkuantan #asn #wfh