KUANTAN MUDIK (RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Mudik memberangus aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah areal perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (23/5) sore.
Kegiatan penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH bersama personel gabungan Polsek Kuantan Mudik.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak PT KTBM terkait aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Besok, JCH Kuansing Bertolak ke Arafah Melaksanakan Wukuf
Setibanya di lokasi tepatnya di daerah Sungai Okam, Bukit Tiga Putri, areal perkebunan PT KTBM Desa Pantai yang juga belum lama ditertibkan, petugas menemukan sebanyak lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan lingkungan serta menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
‘’Polsek Kuantan Mudik bersama personel melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di areal perkebunan PT KTBM. Di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI yang tidak beroperasi,’’ ujar AKP Riduan Butar Butar, Ahad (24/5).
Lebih lanjut disampaikan, terhadap rakit dan peralatan PETI yang ditemukan dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Sementara barang bukti juga nihil karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.(dac)
Editor : Arif Oktafian