TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Cerenti akhirnya melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Ahad (31/5/2026) sore.
Penertiban itu dipimpin Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli SH bersama personel. Penertiban ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan masyarakat terkait masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sikakak yang mayoritas perempuan, mendatangi Kantor Polsek Cerenti menyampaikan keluhan mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Desa Pulau Jambu.
Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Desa Pantai, Satu Orang Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ahad (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan lima unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan.
Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli SH mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
"Polsek Cerenti menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Pulau Jambu. Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Peri Padli, Senin (1/6/2026).
Dalam penertiban itu, petugas melakukan tindakan tegas terhadap lima unit rakit PETI yang ditemukan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Dari hasil penertiban itu tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Para pelaku kemungkinan sudah kabur duluan. Sebab, saat petugas tiba para operator tidak berada di lokasi. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang diamankan karena seluruh sarana yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayahnya. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya pemberantasan PETI. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar aktivitas ilegal ini dapat dicegah dan ditindak secara berkelanjutan," paparnya.
Editor : Rinaldi