TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik melakukan pemasangan police line pada sejumlah lokasi pengolahan kayu (sawmil) yang berada di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Kuansing Ipda Lukman SH bersama delapan personel gabungan. Pemasangan police line dilakukan di wilayah Desa Koto Cengar dan Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik. Ada lima titik lokasi pengolahan kayu.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar-butar SH MH, tindakan itu merupakan langkah awal untuk pengawasan dan penertiban aktivitas pengolahan kayu di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Baca Juga: Kabar Gembira, Harga Sawit Petani di Kuansing Naik Lagi, Tembus Rp3.060 per Kg
"Pemasangan police line dilakukan sebagai upaya pengamanan lokasi untuk memastikan tidak adanya aktivitas di area tersebut serta sebagai bentuk tindakan preventif dalam rangka penegakan hukum," ujar Kapolsek Riduan Butar-butar, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui pada saat pemasangan police line, seluruh lokasi sawmil dalam keadaan kosong dan tidak terdapat aktivitas operasional. Selain itu, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, sejumlah tempat pengolahan kayu tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
Baca Juga: Operasi PETI di Kampar Kiri Hulu, Polisi Sita Tiga Rakit Tambang Emas
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan terukur demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kuansing," pungkas Riduan.
Editor : Rinaldi