TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dan tim Kejari Kuantan Singingi, berhasil meringkus buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO tersebut terlibat perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2010 dengan Khairul Saleh, Rabu (10/6/2026)
Demikian diungkapkan Kajari Kuansing Muhammad Harun Sunadi SE SH MH melalui Kasi Intel Sunardi Ependi SH dan Kasipidsus Risky Al Ikhsan SH MH, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Pemkab Bengkalis Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), kata Sunardi Ependi, tersangka Khairul Saleh selalu berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak dari kejaran jerat hukum. Namun tim TABUR tidak mudah diperdaya dengan trik yang demikian dan tetap mengikuti jejak pelariannya.
Setelah tim gabungan melakukan penelusuran diperoleh informasi bahwa tersangka Khairul Saleh sedang berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Pulau Panjang Cerenti.
Dengan berbekal informasi tersebut, Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib, Tim TABUR Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim TABUR Intelijen Kejati Riau mendatangi rumah dimaksud dan berhasil meringkus dan menangkap tersangka KS.
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi
Saat itu tersangka Khairul Saleh sedang bersembunyi di platfond rumah tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya tim gabungan membawa dan menyerahkan tersangka Khairul Saleh kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kejari Kuansing memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang sudah berhasil melaksanakan tugas," sebut Sunardi.
Kejari Kuansing selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Khairul Saleh. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Teluk Kuantan dan selanjutnya perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.
Baca Juga: Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat di Riau Resmi Dideklarasikan
Untuk diketahui perkara korupsi yang menjerat Khairul Saleh ini menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Khairul Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Cerenti pada tahun 2017 bersama dengan tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diputus bersalah dipersidangan Tipikor.
Saat itu ketika dilakukan pemanggilan kepada tersangka Khairul Saleh, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Dekranasda Bengkalis Promosikan Produk Unggulan di Peringatan ke-54 HKG PKK Riau
Bahkan tersangka Khairul Saleh melarikan diri sehingga Kejari Kuansing menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari tahun 2018 berdasarkan Print-45/N/4/23/Fd.1/01/01/2018 tanggal 22 Januari 2018.(dac)
Editor : M. Erizal