TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing lewat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), terus memantau, mengevaluasi kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) sebagai upaya penegakan disiplin yang dilakukan.
Misalnya saja lewat absensi PNS yang menggunakan aplikasi elektronik khusus maupun kehadiran secara langsung di tempat pegawai bersangkutan bekerja.
Mereka yang melanggar disiplin pegawai, bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkatan. Tetapi tetap merujuk pada aturan dan tahapan yang ada. Bahkan sebelum dijatuhi hukuman disiplin itu, atas pegawai yang bersangkutan harus melakukan pembinaan pada bawahannya sesuai tingkatan.
"Penegakan disiplin ini memang jadi prioritas kita, tetapi dalam hal penjatuhan sanksi tetap merujuk pada aturan yang ada," kata Kepala BKPP Kuansing Drs Muradi MSi, Ahad (14/6/2026) pada Riaupos.co.
Menurut Muradi, dari hasil sistem absensi elektronik yang menggunakan aplikasi khusus, ditemukan banyak PNS yang tidak melakukan absensi elektronik. Sehingga akumulasi kehadiran menjadi rendah. Ada yang 28 hari, ada juga yang sampai 70 hari.
"Makanya kita akan verifikasi dulu. Apakah karena memang tidak masuk atau dia masuk tapi ada gangguan jaringan saat akan absensi. Kalau memang benar, kita akan berikan sanksi sesuai aturan dan tahapan,"kata Muradi.
Penegakan disiplin PNS, kata Muradi, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di dalam PP nomor 94 tahun 2021 ini, disebutkan ada tiga jenis hukuman disiplin pada PNS. Pertama, hukuman disiplin ringan. Bentuknya berupa teguran lisan, teguran tertulis.
Kedua, hukuman disiplin sedang, bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.
Baca Juga: Lestarikan Lahan yang Sempit, Hobi Jadi Cuan dan Menginspirasi
Ketiga hukuman disiplin berat. Biasanya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Namun sebelum penjatuhan sanksi itu, lanjut Muradi, mereka yang melanggar disiplin pegawai harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu okeh atasan yang bersangkutan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) tentang peran atasan dalam melakukan disiplin dan sanksi kelalaian pembinaannya diatur dalam Pasal 28 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Melihat Jerman “Baru” di Tangan Negelsmann
Dimana disebutkan, atasan langsung bertanggung jawab penuh terhadap pembinaan disiplin PNS di lingkungan unit kerjanya.
Apabila atasan mengetahui bahwa bawahannya melakukan pelanggaran disiplin, atasan wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang menghukum (PyB).
Jika atasan langsung mengetahui adanya pelanggaran tetapi sengaja tidak memanggil, memeriksa, atau melaporkan bawahannya, atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman untuk atasan yang lalai ini bahkan lebih berat daripada hukuman yang seharusnya diterima oleh pegawai yang melanggar.
Baca Juga: Konsumsi 6 Buah Ini Setiap Pagi, Bantu Bakar Lemak Perut dan Berat Badan Ideal Bukan Mimpi
"Makanya BKPP mengutamakan bila ada PNS yang melanggar disiplin, terlebih dahulu disampaikan pada atasan pegawai yang betsangkutan untuk memberikan sanksi. Mulai teguran, sebelum dijatuhi sanksi yang lebih berat. Evaluasi absensi itu, tujuannya adalah penegakkan disiplin dan pembinaan pegawai," papar Muradi. (dac)
Editor : M. Erizal