Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Walau Dua Fraksi Nyatakan Menolak untuk Sahkan Ranperda SOTK, Pemkab Tetap Optimis Bakal Disahkan DPRD

Desriandi Candra • Kamis, 18 Juni 2026 | 16:29 WIB
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam paripurna, Kamis (18/6/2026). Foto Desriandi Candra
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam paripurna, Kamis (18/6/2026). Foto Desriandi Candra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing tetap optimis kalau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang kedudukan dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah bakal disahkan DPRD Kabupaten Kuansing. 

Padahal, dalam pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing dalam paripurna Rabu (17/6/2026) siang, dua fraksi yakni Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PKS menolak untuk menyetujuinya menjadi Perda. Begitu pula dari lima fraksi lainnya, juga banyak memberikan catatan agar pemerintah daerah mengkaji ulang. 

"Kami tetap optimis kalau Ranperda perubahan SOTK ini bakal disahkan DPRD Kuansing," ujar Wabup Kuansing H Muklisin usai menyampaikan jawaban pemerintah dalam paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, Kamis (18/6/2026). 

Baca Juga: Kuansing Torehkan WTP Ke-15 Kali, Ini Kata Bupati Suhardiman Amby

Muklisin mengatakan, pemekaran sejumlah dinas/badan, perubahan nomenklatur dan tipologi, dengan maksud untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan kabupaten/kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi, yang sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata yang dapat menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Menyelaraskan visi dan misi kepala daerah tersebut dengan asta cita presiden Republik Indonesia sehingga perangkat daerah lebih fokus menangani urusan pemerintahan di bidang masing-masing, agar kepala daerah di dukung oleh sumber daya aparatur sipil negara yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, serta penyesuaian dengan karakteristik daerah.

Terhadap tata kelola perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing telah sesuai dengan kebutuhan dan prinsip tepat fungsi serta tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dan dapat menunjang pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi. 

Baca Juga: Kelompok Tani Tugu Patin Binaan Polsek Rengat Barat Bisa Hasilkan 7 Ton Jagung Pipil di Lahan Seluas 2 Hektare 

Sedangkan soal akan berdampak pada penambahan anggaran untuk OPD baru nanti, Muklisin menyebutkan tidak terdapat kenaikan anggaran secara signifikan pada porsi belanja pegawai dan operasional dengan memanfaatkan aset daerah yang tersedia.

Pemkab Kuansing telah melaksanakan mekanisme penataan kelembagaan dan telah mendapatkan rekomendasi gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Ranperda ini juga telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum RI wilayah Riau untuk melihat kesesuaian aturan yang mengatur penataan kelembagaan perangkat daerah.

Perubahan SOTK ini juga dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Dimana, hakikat hadirnya pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan masyarakat yang lebih dekat dan tepat sasaran.

Baca Juga: DPRD Kampar Terima SK PAW Fraksi PAN, Idris Gantikan Irwan Saputra

Pemerintah juga akan menempatkan ASN untuk mengisi jabatan pada perangkat daerah dilakukan sejalan dengan implementasi kebijakan manajemen talenta yang didasarkan pada pertimbangan kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Perubahan struktur organisasi ini tidak akan menambah beban birokrasi akan tetapi agar perangkat daerah lebih fokus menangani urusan pemerintahan di bidang masing-masing. 

Selanjutnya, soal perubahan nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Bapperida diatur pada Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, nomenklatur BKPSDM diatur pada Permendagri nomor 5 tahun 2017. Dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura diatur sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Baca Juga: Dua Tahun Taman Makam Pahlawan Tak Dilanjutkan, Waka DPRD Minta Fungsikan Sesuai Rencana Awal

Pemkab juga berpandangan bahwa dengan adanya penambahan perangkat daerah, akan dapat mengoptimalkan realisasi PAD tahun anggaran 2026 yang ditargetkan sebesar Rp250 miliar.

Penambahan perangkat daerah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan penerimaan PAD dan terwujudnya kemandirian fiskal daerah. "Dan ini tentu memerlukan startegi dan inovasi baru terhadap penggalian potensi sumber-sumber PAD yang baru dan pemanfaatan pengelolaan sumber PAD secara optimal. Perangkat daerah baru ini yang menjadi pengampuh PAD nantinya dapat berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah," papar Muklisin.

Penambahan perangkat daerah baru untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD Kabupaten Kuansing tahun 2025-2029.

Baca Juga: Pelatihan SDM Perkebunan Gelombang I Peserta asal Kuansing Kerjasama BPDP-Ditjenbun-BPI Hadirkan Banyak Manfaat

Perubahan perangkat daerah ini mengharuskan penyesuaian perangkat daerah pelaksana program perangkat daerah dan perangkat daerah penanggungjawab pencapaian indikator kinerja utama daerah tanpa merubah substansi muatan RPJMD. 

"Intinya dengan adanya penambahan perangkat daerah baru, pengelolaan PAD diharapkan lebih efektif dalam melakukan kajian terhadap penggalian potensi sumber-sumber PAD yang selama ini belum tergarap secara optimal. Dengan demikian akan meningkatkan PAD dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuansing," ujar Muklisin.

Editor : Rinaldi
#Ranperda SOTK #pemkab kuansing #dprd kuansing