TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi memusnahkan 12 unit rakit lanting yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal, Senin (22/6) sore. Ke 12 rakit ditemukan di wilayah divisi tujuh dan divisi delapan, perbatasan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
Penertiban dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol SH bersama sama 10 personel, dengan dukungan dari Unit Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Saat ditemukan, kondisi rakit dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi.
Untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit lanting beserta peralatan penunjang aktivitas PETI yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)
Editor : Arif Oktafian