JAKARTA DAN TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby akhirnya resmi menyandang status tersangka, Rabu (1/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suhardiman sebagai penerima suap dalam dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini tak hanya mengungkap dugaan transaksi jabatan dengan mahar satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti, indikasi kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan (OTT), hingga temuan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang masih didalami.
Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Muklisin Sampaikan Imbauan Ini kepada Kepala OPD, Ini Poin-poinnya
Perkara ini menjadi catatan panjang praktik korupsi yang terus berulang khususnya di Provinsi Riau. Ini merupakan penindakan ketujuh KPK di Bumi Lancang Kuning sejak 2007. Sedangkan bagi Kuansing, ini merupakan kali kedua seorang kepala daerah tersebut terjerat OTT KPK setelah mantan Bupati Andi Putra ditangkap dalam kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2021.
Suhardiman Amby melalui pengacaranya Rizki J Poliang menyampaikan permintaan maaf. “Pak Bupati menyampaikan pesan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Kuansing atas kegaduhan yang terjadi. Itu pesan terakhirnya sebelum sampai di Gedung KPK,” ungkapnya.
Hilang saat Dicari
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Laporan tersebut diterima KPK sekitar satu bulan sebelum operasi dilakukan. Menindaklanjuti informasi itu, tim KPK melakukan penyelidikan tertutup, mengumpulkan keterangan, serta melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Biro Tapem Pemprov Menghubungi Kabag Tapem, Sampaikan Soal Persiapan Pengangkatan Plt Bupati
Senin (29/6) lalu, tim bergerak melakukan OTT di Kuansing dan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). Sebanyak 10 orang diamankan. Lima di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, yakni Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah, istri kedua Suhardiman bernama Suci Nitia Edwar, Direktur Utama PT MIC bernama Ardiles, serta dua pihak swasta Julhensa dan Suwito.
Namun ketika tim KPK bergerak mencari Suhardiman dan Zulkarnain, keduanya justru tidak ditemukan. Tim KPK mendatangi rumah dinas bupati, kantor pemerintahan, hingga sejumlah lokasi lain di Kuansing. Bahkan tim lain bergerak ke Pekanbaru. Namun keberadaan keduanya tidak terlacak.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari informasi yang diterima penyidik, Suhardiman dan Zulkarnain diduga telah keluar dari wilayah Kuansing. “Kami mencari ke rumah dinas, kantor pemerintahan, dan beberapa lokasi lainnya. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7) malam.
Ketiadaan kedua pejabat itu memunculkan pertanyaan. Dalam konferensi pers, sejumlah wartawan menanyakan informasi adanya pihak tertentu yang menjemput Suhardiman sebelum OTT berlangsung. “Memang ada informasi seperti itu, tetapi fokus tim saat itu mencari keberadaan SA dan ZKN,” lanjut Taufik.
KPK juga belum menyimpulkan apakah hilangnya Suhardiman berkaitan dengan kebocoran informasi mengenai pergerakan tim. Namun penyidik tidak menampik bahwa Suhardiman diduga telah mengetahui dirinya sedang dipantau.
Keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6) malam tanpa diketahui satupun awak media yang sedang menunggu di lobi depan gedung KPK.
Baca Juga: Suhardiman Amby Tersangka, Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing
Jejak Land Cruiser
Adapun di tengah pencarian tersebut, penyidik menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. KPK memperoleh informasi bahwa Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap hendak dipindahkan melalui showroom milik pihak swasta.
Menurut penyidik, langkah itu diduga dilakukan setelah Suhardiman mengetahui keberadaan tim KPK. “Mobil itu sempat hendak diamankan dan dipindahkan. Ada upaya menghilangkan jejak keberadaannya,” jelasnya.
Penyidik kemudian bergerak melacak kendaraan tersebut. Land Cruiser akhirnya ditemukan pada Selasa (30/7) malam dan kini diamankan di Polda Riau. Penyitaan resmi akan dilakukan dalam proses penyidikan.
Selain Land Cruiser, penyidik juga mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta yang diduga terkait praktik suap jabatan sebelumnya. KPK turut menyita bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Land Cruiser yang selama ini masih berjalan.
Bermula dari Seleksi Sekda
KPK mengungkap dugaan suap bermula saat Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi. Mereka adalah Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin menduduki kursi Sekda. Permintaan itu tidak dipenuhi seluruh peserta. Hanya Zulkarnain yang menyatakan kesanggupan. Setelah itu, Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dari showroom di Jabodetabek. Menariknya, pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena kemampuan finansialnya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk proses pembiayaan kendaraan. Menurut KPK, Ardiles diduga bukan sekadar membantu administrasi. Penyidik menemukan adanya hubungan kepentingan antara Ardiles dan proyek-proyek pemerintah di Kuansing.
Imbalan Proyek
Ardiles diduga memperoleh keuntungan dari kedekatannya dengan Zulkarnain. Pada tahun anggaran 2022, perusahaan yang dipimpinnya tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Perusahaan tersebut juga kembali memperoleh sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di berbagai organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK menduga bantuan Ardiles dalam pengadaan kendaraan untuk Zulkarnain berkaitan dengan kepentingan mempertahankan akses terhadap proyek-proyek pemerintah tersebut.
Dari Pajero ke Land Cruiser
Penyidik juga menemukan fakta bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati.
Nilai kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta. Seperti Land Cruiser, kendaraan itu juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Pajero tersebut kemudian digunakan oleh istri kedua Suhardiman.
KPK menilai terdapat pola yang sama dalam dua pengisian jabatan berbeda. Bahkan penyidik menyebut praktik tersebut menunjukkan peningkatan nilai suap. “Dari Pajero Sport senilai Rp700 juta kemudian meningkat menjadi Land Cruiser Rp2,05 miliar. Ada kenaikan yang signifikan,” ujar Taufik.
Penyidik juga menyoroti pola pembelian kendaraan yang dilakukan melalui kredit. Menurut mereka, tenor lima tahun diduga sengaja dipilih agar posisi Zulkarnain tetap aman selama cicilan masih berjalan. Kendaraan itu juga tidak dibaliknamakan kepada Suhardiman. Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan agar kendaraan tetap dapat dikendalikan oleh pihak pemberi.
Dugaan Dana Hutan
Tak hanya perkara jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Temuan itu diperoleh saat penyidik menelusuri perkara suap jabatan.
KPK menduga terdapat pengumpulan dana dari koperasi-koperasi di Kuansing yang sedang mengurus pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi.
Artinya, keuntungan yang seharusnya diterima para petani diduga dipotong untuk kepentingan pengurusan izin. Menurut penyidik, fakta itu masih dalam tahap pendalaman. KPK belum mengungkap jumlah uang yang terkumpul maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemanggilan pihak Kementerian Kehutanan, termasuk Menteri Kehutanan yang sempat bertemu Suhardiman pada awal Juni lalu, Taufik mengatakan penyidik akan melihat kebutuhan pembuktian. “Kalau diperlukan untuk memperkuat fakta-fakta penyidikan tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Istri Kedua Jadi Saksi
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan istri kedua Suhardiman. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Ia diamankan karena berada di rumah saat tim datang serta menggunakan Pajero Sport yang diduga berasal dari pemberian Zulkarnaen.
Sementara informasi mengenai dugaan aset lain yang disebut disimpan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan melibatkan istri ketiga Suhardiman, masih akan didalami penyidik. KPK memastikan seluruh pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana akan dimintai keterangan.
OTT Ketujuh di Riau
KPK menilai perkara ini menunjukkan praktik korupsi di Riau masih terus berulang. Sebelum kasus Kuansing, lembaga antirasuah itu telah melakukan enam penindakan besar di Riau.
Mulai dari perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2007, fasilitas PON 2012, suap alih fungsi hutan 2014, suap perpanjangan HGU 2021, pemotongan anggaran 2023, hingga dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada November 2025.
Karena itu, kasus Suhardiman disebut bukan sekadar perkara individu, melainkan cerminan masih lemahnya sistem pencegahan korupsi. Fakta tersebut tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing tahun 2025.
Skor MCSP Kuansing hanya mencapai 63,84 atau berada di zona merah. Nilai itu turun 8,13 poin dibanding tahun sebelumnya. Area terburuk berada pada sektor pengadaan barang dan jasa yang hanya memperoleh nilai 45.
Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) juga belum menunjukkan perbaikan signifikan. Nilainya hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
Bagi KPK, angka-angka tersebut merupakan alarm bahwa sistem pengawasan dan integritas birokrasi di Kuansing belum berjalan efektif. Padahal daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur itu memiliki potensi ekonomi besar.
Sekitar 50 persen wilayah Kuansing merupakan kawasan perkebunan. Sebanyak 65 hingga 70 persen di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit yang mampu menghasilkan sekitar 2,2 juta ton per bulan dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Di sisi lain, sekitar 38 hingga 45 persen kondisi jalan di Kuansing masih belum baik akibat tingginya aktivitas angkutan sawit dan batu bara. Karena itu, KPK menilai korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan proyek daerah pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing,” tegas KPK.
Empat tahun setelah mantan Bupati Andi Putra ditangkap dalam perkara HGU, Kuansing kembali menjadi sorotan nasional. Bedanya, kali ini bukan soal perizinan perkebunan, melainkan dugaan jual beli jabatan yang nilainya disebut KPK telah “naik kelas”, dari Pajero Sport menjadi Land Cruiser.(das)
Laporan YUSNIR dan DESRIANDI CANDRA, Jakarta dan Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian