Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

9 Pejabat Kuansing Diperiksa KPK Penyidikan Mengarah ke Klaster HPT

Yusnir. • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:10 WIB
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergerak. Setelah menggeledah sejumlah lokasi dan menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Ada sembilan pejabat dan penyelenggara negara yang diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Rabu (8/7). Mereka berasal dari unsur legis­latif maupun eksekutif, mulai dari Ketua DPRD Kuansing hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang te­ngah berjalan. “Pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).

Sembilan saksi yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setdakab Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Sampaikan Pidato Pengantar LPj 2025

Belum dijelaskan materi yang didalami penyidik terhadap masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah pengembangan perkara yang tidak lagi hanya berfokus pada dugaan suap jabatan Sekda, tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Salah satu nama yang diperiksa yakni Kadisbunnak Andri Yama Putra sebelumnya juga menjadi perhatian setelah rumahnya di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Telukkuantan digeledah penyidik KPK pada Ahad (5/7) malam. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Sejumlah penyidik tampak keluar dari rumah tersebut sambil membawa satu koper hitam yang kemudian dimasukkan ke kendaraan. Hingga kini, KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Langkah itu dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan korupsi yang berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Baca Juga: Awali Pengabdian, Mahasiswa Kukerta Berdampak Unri Audiensi ke Camat Kuantan Hilir Seberang

Seperti diketahui, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan sekda.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada Suhardiman agar terpilih sebagai sekda. Sebelumnya, Zulkarnain juga diduga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

Namun, saat membedah perkara tersebut, penyidik justru menemukan dugaan tindak pidana lain yang kini menjadi fokus pendalaman. Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

“Dalam hal pelepasan kawasan hutan, pemda memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun pelepasan kawasan hutan sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan,” kata Achmad dalam konferensi pers, Rabu (1/7) lalu.

Baca Juga: Indah Sari Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin Pegawai

Menurut Achmad, dugaan penerimaan tersebut berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan melalui koperasi-koperasi di Kuansing. Dana itu diduga bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi unit desa (KUD) yang sebagian besar merupakan petani sawit. Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai uang maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Ada fakta pengumpulan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Untuk prosesnya, akan didalami dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Tapi betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan fakta itu,” tegas Achmad saat itu.

Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengurusan pelepasan kawasan hutan, termasuk dari lingkungan Kementerian Kehutanan. Hal itu berkaitan dengan pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026, atau beberapa pekan sebelum OTT dilakukan.

“Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pejabat Kementerian Kehutanan), itu akan didalami tim penyidik. Apabila diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti pemenuhan unsur, akan dilakukan pemanggilan. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” ujarnya.(das)

Laporan YUSNIR, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
#kuantan singingi #kpk #korupsi kuansing #kuansing