Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenag Pastikan Ponpes NT Desa Sumber Jaya Tak Berizin

Desriandi Candra • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:07 WIB
Kakan Kemenag Kuansing, H Suhelmon MA
Kakan Kemenag Kuansing, H Suhelmon MA. (Dok Riaupos.co)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) NT di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir tidak terdata dan tidak berizin. Dalam waktu dekat, tim Kemenag Kabupaten Kuansing akan turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas Ponpes NT. 

"Saya sudah cek kalau Ponpes NT tidak terdata dan kantongi izin beraktivitas dari Kemenag Kuansing," ungkap Kakan Kemenag Kuansing, H Suherman MA, Kamis (9/7/2026). 

Suhelmon mengaku kecewa, adanya dugaan pimpinan Ponpes NT sudah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan salah seorang santri atau pengurus Ponpes NT hingga hamil dan melahirkan. "Ini kan mencoreng nama pondok pesantren," katanya. 

Baca Juga: Kemenkum Riau Lanjut Bimtek Sentra Kekayaan Intelektual, Fokus Perlindungan Hak Cipta

Dari laporan sementara yang dia terima, Ponpes NT tidak beraktivitas sebagaimana lazimnya sebuah Ponpes mendidik santri dan santriyahnya yang menimba ilmu sesuai jenjang pendidikan. Keberadaan Ponpes lebih tepat sebagai pondok mendidik anak-anak mengaji. 

"Tapi kami akan segera turun ke lapangan. Untuk melihat aktivitas di lapangan. Langkah selanjutnya, akan kita ambil setelah hasil turun lapangan," ujarnya. 

Sementara pihak Polres Kuansing kesulitan mengungkap kasus perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes NT berinisial IR. Pasalnya, AFF yang disebut-sebut santrinya sudah melakukan perjanjian perdamaian dengan IR yang disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak. 

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Dani  Nursalam 4 Tahun

"Jadi kita kesulitan mengungkapkannya. Bagaimana kronologisnya. Benarkah AFF ini korban IR. Sementara, dia sudah tanda tangani surat perdamaian dengan IR. Dan AFF seorang wanita dewasa berumur 22 tahun," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. 

Karena AFF ini adalah wanita dewasa, lanjut Hidayat Perdana, harus ada aduan langsung dari AFF jika dia adalah korban IR. Sementara AFF sampai sekarang diam.  Polres Kuansing sudah menurunkan unit PPA dari polisi perempuan, namun sampai hari ini belum ada penjelasan apapun dari AFF tentang kejadian sebenarnya hingga dia hamil dan melahirkan. Uniknya, meski AFF bersedia berdamai, tetapi dia tidak mau dinikahi IR. 

"Jadi kalau ada korban lain, anak di bawah umur, segera diinformasikan pada kami. Sehingga bisa langsung kita lidik. Tapi kalau perempuan dewasa, baru bisa ditangani bila ada aduan dari yang bersangkutan," ujarnya. 

Editor : Rinaldi
#Ponpes NT #Desa Sumber Jaya #kemenag kuansing #tak berizin