Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ajudan, Sopir hingga Sepupu Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Diperiksa KPK

Yusnir. • Kamis, 9 Juli 2026 | 19:48 WIB
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait operasi di Kabupaten Kuansing, Riau di gedung merah putih KPK Jakarta, Selasa (30/6/2026).(YUSNIR/RIAUPOS.CO)
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo.(Dok/Riaupos.co)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terus bergulir.

Penyidik memanggil orang-orang terdekat Suhardiman, mulai dari ajudan, sopir hingga anggota keluarganya untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Lima Uraian Jaksa KPK yang Tuntut Abdul Wahid Dihukum 8,5 Tahun Penjara

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam tindak pidana suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026,” kata Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

Tiga orang yang memiliki kedekatan dengan Suhardiman turut dipanggil, yakni ajudannya Indrigo Aprianto, sopir pribadi bernama Ijon, serta Gusman Putra Yuda yang merupakan sepupu Suhardiman.

“IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, dan GPY yang merupakan keluarga SA (Suhardiman Amby),” sebut Budi.

Baca Juga: Ini Kendala Gaji Guru di Inhu Bulan Juli Belum Cair, Berkas Pencairan TPP Sudah Sampai di Bank 

Selain mereka, penyidik juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsu, Solihim dari PT Agrolestari Adimulia, Heri Gunawan yang merupakan pegawai PT Mitra Ideal Consultant (MIC), serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi, Usman.

Seluruh saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Diperiksa di Kantor BPKP Riau,” jelasnya.

Baca Juga: Angin Kencang, Rumah Warga di Tembilahan Hulu Roboh

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Sehari sebelumnya, Rabu (8/7) kemarin, KPK lebih dulu memeriksa sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mereka di antaranya Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Editor : M. Erizal
#bupati kuansing nonaktif #suhardiman amby #penyidikan kpk