JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan alih fungsi hutan dan amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP) yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (8/7).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Setdakab Fahdiansyah yang juga diperiksa sebagai saksi di hari yang sama. “Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai 12.000 dolar Singapura dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7).
Baca Juga: 71 Orang Kafilah Kuansing Diberi Bonus
Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan alih fungsi hutan. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” tegasnya.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Di saat yang sama, KPK mendalami mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kuansing Dibolehkan Pulang
Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Alfikri Lubis membenarkan kliennya Ketua DPRD Kuansing Juprizal telah memenuhi panggilan penyidik KPK di BPKP Riau, Rabu (8/7). Juprizal dimintai keterangan penyidik selama lebih kurang 12 jam sebagai Ketua KUD Prima Sehati di Kuansing.
Saat ini, Juprizal sudah pulang dan akan kembali beraktivitas seperti biasa. “Klien kami, Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati sudah dibolehkan pulang. Klien kami sempat dimintai keterangan selama 12 jam,” kata Alfikri yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (9/7) malam.
Dijelaskannya, Juprizal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait soal proses pengurusan pelepasan kawasan hutan (PKH) KUD Prima Sehati. Namun berapa luasannya, Alfikri tidak mengingat secara persis.
Permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan KUD merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh KUD sebatas untuk kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan.
Proses pelepasan kawasan hutan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui melalui pemerintah daerah. Persyaratan administrasi pengajuan juga telah dipenuhi secara lengkap.
Baca Juga: Sempat Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik KPK, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperbolehkan Pulang
“Persyaratan administrasi pengajuan telah dipenuhi secara lengkap. Permintaan sejumlah uang berasal dari pihak pemerintah daerah melalui Asisten I. Sedangkan mengenai proses pengumpulan dana operasional pengurusan bagaimana, untuk apa termasuk dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Kliennya Juprizal, lanjut Alfikri, menghormati proses yang berjalan dan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan pada penyidik KPK.
Periksa Ajudan, Sopir hingga Sepupu Suhardiman
KPK kembali memeriksa saksi untuk pengembangan perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby. Kamis (9/7) delapan orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari delapan orang tersebut, tiga merupakan orang dekat Suhardiman Amby, yakni ajudannya Indrigo Aprianto, sopir pribadinya bernama Ijon, dan Gusman Putra Yuda yang merupakan sepupunya.
Baca Juga: Ajudan, Sopir hingga Sepupu Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Diperiksa KPK
Sedangkan lima saksi lain adalah Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsu, Solihim dari PT Agrolestari Adimulia, Heri Gunawan yang merupakan pegawai PT Mitra Ideal Consultant (MIC), serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi bernama Usman.
Seluruh saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Hari ini (kemarin, red) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam tindak pidana suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026,” ujarnya. “IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, dan GPY yang merupakan keluarga SA. Diperiksa di Kantor BPKP Riau,” jelasnya.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Sehari sebelumnya, Rabu (8/7), KPK telah sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mereka adalah Sembilan saksi yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setdakab Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.(yus/dac/jpg)
Editor : Arif Oktafian