Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usulan Pelepasan Kawasan Hutan ke Kemenhut Tidak Pernah Dibahas dengan DPRD

Desriandi Candra • Jumat, 10 Juli 2026 | 22:30 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra. (Istimewa)
Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra. (Istimewa)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Usulan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh Pemkab Kuansing yang kini menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni, terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Apalagi, ada uang sebesar 12.000 USG yang disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi selalu Ketua KUD Prima Sehati. 

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026) kemarin, sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing sudah di panggil dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Usulan Peningkatan Pembangunan Jalan Dua Jalur di Inhu Direspons Kementerian PU RI, Ini Ruas Jalan yang Diajukan 

Sembilan saksi yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setdakab Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Perkara dugaan gratifikasi usulan pelepasan kawasan hutan ini semakin menarik. Pasalnya, usulan itu tidak pernah dibahas bersama DPRD Kuansing selama ini. 

Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra dan anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Nasdem-PKS, Syafril ST. 

Baca Juga: Warga Kampar Diajak Nobar Argentina vs Swiss, Ada Doorprize dan Kuliner UMKM

"Sepengetahuan saya, usulan pelepasan kawasan hutan ini tidak pernah dibahas bersama DPRD. Sehingga kami pun tidak tahu berapa luasan lahan yang diusulkan untuk dilepas ke Kemenhut dan Kecamatan mana saja," tegas Romi Alfisah Putra dan Syafril yang dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (10/7/2026) secara terpisah. 

Menurut Romi, pada tahun 2024 lalu Pemkab hanya mengusulkan Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044 yang sudah disahkan pada 22 Oktober 2024.

"Kalau soal rencana Pemkab akan mengusulkan pelepasan kawasan hutan termasuk milik KUD, tidak pernah disampaikan dan dibahas bersama DPRD. Kalau ada, tentu akan ada hearing bersama," sambung Syafril. 

Baca Juga: PSPS Pekanbaru Matangkan Persiapan, Perkenalkan Dicki Agung Setiawan

Ia pun baru tahu dari sejumlah media massa dan keterangan KPK di media soal itu. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, usulan pelepaaan kawasan hutan yang disampaikan Pemkab Kuansing ke Kemenhut seluas 1.828 hektare. 

Dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan itu, Bupati Kuansing nonaktif diduga memungut uang dari 914 petani anggota koperasi untuk mengurus izin alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Baca Juga: Hari Ini BPBD Kampar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat Terutama di Kecamatan Tapung

Usulan pelepasan kawasan hutan ini, disebut-sebut juga berada di Kecamatan Logas Tanah Darat. Sehingga KPK memanggil dan meminta keterangan Camat Logas Tanah Darat Syahferi. 

Tetapi itu dibantah oleh Camat Logas Tanah Darat Syahferi yang dihubungi Riaupos.co. "Saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK karena saat itu pernah ikut hadir bersama pak Bupati Kuansing dalam pertemuan di Kemenhut. Tetapi untuk diketahui, tidak ada usulan pelepasan kawasan hutan dari Kecamatan Logas Tanah Darat," kata Syahferi. 

Syahferi mengaku sudah pulang dan tengah berada di Kuansing. (dac)

Editor : M. Erizal
#pelepasan kawasan hutan #kuansing #dprd kuansing