Dua Personel Polres Kuansing Diberhentikan

Desriandi Candra • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:06 WIB
BERIKAN TANDA SILANG: Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH memberikan tanda silang pada foto personel yang dicopot  dalam upacara di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). (DESRIANDI CANDRA/RIAU POS)
BERIKAN TANDA SILANG: Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH memberikan tanda silang pada foto personel yang dicopot dalam upacara di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). (DESRIANDI CANDRA/RIAU POS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH memberhentikan/mencopot dua orang personelnya, Rabu (22/7). 

Pencopotan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri dilakukan dalam upacara di lapa­ngan Mapolres Kuantan Singingi. 

PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemkab Menangi Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan

Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat ma­sing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Kode Etik profesi Polri dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, sehingga diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Aiptu IW juga tersangkut kasus perselingkuhan dengan istri rekannya yang tengah menjalani hukuman. Sedangkan Brigadir R meninggalkan kedinasan dan memilih bertani sawit. 

Baca Juga: Kapolres Copot Dua Personelnya, Tersangkut Perselingkuhan dan Tak Masuk Dinas, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

Prosesi upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, diawali dengan penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH, pemberian tanda silang pada foto personel yang di-PTDH oleh Inspektur Upacara. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pelaksanaan PTDH bukanlah suatu kebanggaan bagi institusi, melainkan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah organisasi.

Baca Juga: Soal Pembangunan Lapas Kelas IIB Kuansing yang Ditunda, Anggota DPR RI Mafirion Sebut Dampak Efisiensi APBN, Siap Kawal Anggaran

‘’Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,’’ tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kuansing agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.(dac)

Editor : Arif Oktafian
PTDH Polri AKBP Hidayat Perdana polres kuansing polda riau