TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten kembali dilanjutkan Polres Kuansing dan jajaran, Kamis (23/7/2026) siang hingga sore.
Kali ini, operasi penertiban PETI. dilakukan oleh tiga Polsek di tiga Kecamatan. Masing-masing, Polsek Singingi Hilir, Polsek Singingi dan Polsek Kuantan Hilir.
Personel tiga Polsek itu, berhasil meluluhlantakan sembilan rakit PETI yang ditinggal kabur para pelaku. Empat unit rakit PETI di wilayah Singingi Hilir, dua rakit di wilayah Singingi dan tiga rakit di wilayah Kuantan Hilir.
Di Singingi Hilir, Polsek Singingi Hilir menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas PETI jenis dompeng di lahan Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Kuansing segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Tim yang terdiri dari personel Polsek Singingi Hilir kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penelusuran di sepanjang aliran Sungai Singingi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat unit dompeng yang sudah tidak beroperasi di kawasan Pulau Singkawang dan Pulau Lidah.
Untuk mencegah alat tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada orang maupun barang bukti yang diamankan.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban SH menyampaikan setiap informasi dari masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110, akan ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polres Kuansing.
"Layanan Kepolisian 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dengan melakukan pengecekan dan tindakan sesuai kondisi di lapangan," ujar IPTU Alferdo.
Baca Juga: Revitalisasi SDN 005 Pulau Burung Dikebut, Bupati Inhil Tekankan Kualitas Pekerjaan
Kemudian Polsek Singingi juga kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penertiban dilakukan setelah jajaran Polsek Singingi menerima informasi mengenai dugaan masih adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Singingi AKP Azhari SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan SH., bersama personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, personel langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar kedua rakit tersebut.
Baca Juga: New XForce HEV Resmi Mengaspal di Pekanbaru, Yuk Check Harga dan Spesifikasinya!
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang disita karena sarana PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.
Kemudian masih di hari yang sama, Polsek Kuantan Hilir melakukan penindakan di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Penertiban itu juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang telah adanya aktivitas PETI.
Bahkan Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto SH MH langsung turun tangan didampingi Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan SH MH bersama personel lainnya, tim langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik maupun pelaku di sekitar lokasi. Untuk mencegah kembali digunakan, petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap ketiga unit rakit tersebut.
Ketiga Kapolsek ini menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110.
Secara terpisah ketiganya menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah kepolisian," sambung Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto.
Ia menegaskan Polsek bersama Polres Kuantan Singingi akan terus melaksanakan patroli, penindakan, dan upaya pencegahan guna menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(dac)
Editor : M. Erizal