TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H Mafirion, Sabtu (25/7/2026) sore melakukan pertemuan dengan para datuk yang tergabung dalam Limbago Adat Nogori (LAN) Kabupaten Kuansing di gedung LAN.
Dipertemuan itu, H Mafirion banyak menerima aspirasi para datuk Kuansing. Minsalnya saja soal tanah ulayat yang masuk dalam HGU perusahaan dan kebun-kebun masyarakat yang masuk dalam kebun perusahaan.
Sehingga masyarakat tidak bisa menggarapnya untuk penghidupan mereka. Padahal, lahan itu dulunya karet-karet tua yang sudah lama diusahakan, dan punya sejarah panjang.
Baca Juga: Di Dapur Mangrove, Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Kembali Hidup
Sebagai anggota DPRD RI dapil Riau, H Mafirion berjanji akan menampung dan menindaklanjutinya aspirasi dari para datuk-datuk Kuansing yang tergabung dalam LAN Kuansing. "Langkah pertama ini tentu saya perlu memverifikasinya. Kondisinya seperti apa, kepemilikan seperti apa dan historisnya seperti apa," ujar Mafirion usai pertemuan.
Untuk beberapa lahan masyarakat yang masuk lahan HGU perusahaan yang masanya akan berakhir, Mafirion juga berjanji akan berkoordinasi dengan Komnas HAM. "Kalau kondisihya seperti itu, saya tentu merekomendasikan pada Komnas HAM agar lahan-lahan masyarakat itu diberikan pada masyarakat. Tetapi tentu kita lihat dulu seperti apa pandangan hukumnya," ujar Mafirion.
Dia juga meminta pada Pemkab Kuansing untuk membela hak-hak para datuk-datuk. Karena bagaimana pun juga, para datuk-datuk yang berhimpun dalam LAN adalah bagian dari masyarakat Kuansing.
"Sudah saatnya Pemkab Kuansing atau siapa pun bupatinya membela masyarakat. Berhentilah membela perusahaan. Ini adalah masyarakat Kuansing," tegas Mafirion.
Apalagi Kuansing sudah ada Perda Masyarakat Hukum Adat yang di dalamnya mencakup hal-hal soal masyarakat adat. "Seyogyanya ini sudah di jalankan," ujarnya.
Editor : Rinaldi