TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing, rencananya Senin (3/8/2026) akan menemui Plt Bupati Kuansing H Muklisin.
Hal itu terkait hasil pembahasan bersama antara Kemenag, MUI dan Satpol PP-PKP Kuansing terhadap keberadaan warung remang-remang di kawasan belakang Komplek Pemkab Kuansing.
Dimana dalam rapat itu, Kemenag Kuansing sudah menyampaikan rekomendasi agar Satpol PP-PKP Kuansing yang mewakili Pemkab agar melayangkan surat penutupan aktivitas warung remang-remang pada para pemilik atau pengelola yang ada di kawasan itu.
Baca Juga: Pemprov Riau Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Untuk Angkat PPPK Paruh Waktu
Sebab, lokasi itu menjadi lokasi perbuatan maksiat yang meresahkan. Dimana ada peredaran minuman keras (Miras), ada wanita penghibur dan tidak ada izin.
"Itu sudah kita minta dan rekomendasikan ke Satpol PP-PKP Kuansing. Dan rencananya, kami Senin depan, kami akan menyampaikan itu langsung pada pak Plt Bupati," tegas Kakan Kemenag Kuansing H Suherman MA, Jumat (31/8/2026).
Menurut Suhelmon, akrivitas Pekat harus secara bersama-sama di berantas. Selain di larang agama, juga bisa mengancam generasi muda Kuansing.
Baca Juga: Di GIIAS 2026, Mazda Hadirkan Tiga Line-Up Anyar yang Siap Jadi Primadona
Plt Bupati Kuansing H Muklisin yang dikonfirmasi terpisah, juga sudah mendapatkan informasi itu. Muklisin mengatakan segera berkoordinasi debgan pihak-pihak terkait.
"Segera kami koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Semoga secepatnya bisa kita lakukan penutupan," tegas Muklisin.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, warung atau kafe remang-remang di belakang Komplek Pemkab Kunsing itu kerap beroperasi pada malam hari saat tidak dilakukan razia maupun patroli oleh aparat keamanan. (dac)
Editor : M. Erizal