DPRD Kuansing Setujui Ranperda LPj Pelaksanaan APBD 2025 jadi Perda Meski Diwarnai Interupsi  Anggota Fraksi PKB

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25 WIB
Plt Bupati Kuansing H Muklisin menanda tangani berita acara pengesahan Ranperda LPj pelaksanaan APBD tahun 2025 menjadi Perda dalam Paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026) sore. (Desriandi Candra/Riaupos.co)
Plt Bupati Kuansing H Muklisin menanda tangani berita acara pengesahan Ranperda LPj pelaksanaan APBD tahun 2025 menjadi Perda dalam Paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026) sore. (Desriandi Candra/Riaupos.co)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuansing, akhirnya Jumat (31/7/2026) petang menyetujui dan mengesahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, dalam rapat Paripurna DPRD Kuansing. 

Sebelum di sahkan, DPRD Kuansing lewat juru bicaranya Desta Harianto menyampaikan sejumlah poin rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah daerah, agar ke depan bisa semakin lebih baik. 

Sesuai tatib rapat, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra SSi, menanyakan pada semua anggota DPRD Kuansing yang hadir apakah Ranperda LPj pelaksanaan APBD tahun 2025 bisa disetujui atau tidak. 26 anggota DPRD Kuansing yang hadir dalam paripurna itu menyatakan setuju. 

Baca Juga: Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN

Namun sesaat setelah itu, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB Desi Guswita menyampaikan interupsi pada pimpinan rapat paripurna. 

Dia merasa keberatan dan tidak bisa menerima LPj pelaksanaan APBD tahun 2025 ini. Sebab, di saat hearing di tingkat komisi dengan OPD, dia meminta rincian pelaksanaan anggaran di Dinas Disdikpora Kuansing. Sebab, dalam temuannya ada tidak singkron antara besaran anggaran dan pelaksanaan. 

Menanggapi itu, pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra dan Wakil Ketua II DPRD, Romi Alfisah Putra, menjelaskan bahwa substansi yang disampaikan telah dibahas pada tahapan rapat fraksi dan komisi.

Baca Juga: Vihara Au San Co Bio Hut ke II dan Hut Dewa Tian To Guan Sue

Keduanya juga menyampaikan bahwa dalam rapat internal DPRD, Desi Guswita telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan atau mencantumkan catatan dalam pendapat akhir DPRD. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sehingga pembahasan dinilai telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku.

"Di rapat internal DPRD, sebelum penyampaian pendapat akhir DPRD, saya sudah menyampaikan pada seluruh anggota DPRD, fraksi, Ketua Komisi, apakah ada poin-poin yang ditambahkan sebagai rekomendasi DPRD. Dan kita juga sudah menyampaikan itu pada buk Desi Guswita. Karena itu paripurna tetap dilanjutkan," tegas Romi Alfisah Putra. 

Bahkan Ketua Fraksi PKB Dicky Susanto menegaskan bahwa Fraksi PKB telah menyatakan menyetujui pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda ini sebagai Perda Kuansing. "Dan keputusan Fraksi PKB kolektif kolegial," tegas Dicky. 

Baca Juga: Waspada! Jumlah Kasus DBD 2026 di Inhu Meningkat Drastis 

Satria Mandala Putra mengatakan, pendapat akhir DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan secara objektif guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui pembahasan yang telah dilaksanakan, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang," kata Satria.

Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H Muklisin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan serta pendapat akhir yang telah disampaikan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: KPK Kaji Sikap atas Vonis Abdul Wahid, Pengembangan Kasus Masih Berjalan

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel," ujar Muklisin.

Paripurna ini juga di tandai dengan penanda tanganan dan penyerahan Ranperda LPj pelaksanaan APBD tahun 2025 yang disetujui menjadi Perda. 

Sebelum paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD ini, Jumat pagi terlebih dahulu dilaksanakan paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang disampaikan. 

Baca Juga: Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Inhil Bertambah Jadi 10 Orang

Paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Drs Muradi MSi, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (dac)

Editor : M. Erizal
kabupaten kuansing lpj apbd dprd kuansing