Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Pengisian Jabatan di Kuansing Segera Diadili

yusnir • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:49 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Riaupos.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Riaupos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penanganan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka pemberi suap beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (27/8/2026).

Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 sehari sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan dilakukannya tahap II, perkara dugaan pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby segera bergeser dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

Baca Juga: Mabes TNI Turunkan Jenderal dan Empat Pamen ke Meranti, Karhutla Jadi Perhatian Serius

"Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr ZKN dan Sdr ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, kelengkapan berkas perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU, pada hari Rabu (26/8)," ujarnya.

Baca Juga: Padamkan Api di Kawasan Zamrud, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari

Dengan demikian, perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni lalu kini semakin mendekati persidangan. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan segera menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Budi.

Penyidikan Belum Berhenti

Baca Juga: Setahun Tak Kunjung Disahkan, Empat Ranperda Jadi Beban Indeks Reformasi Hukum Meranti

Meski berkas Zulkarnain dan Ardiles telah dinyatakan lengkap, KPK memastikan penyidikan perkara Kuansing belum sepenuhnya berhenti. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Hal ini penting karena perkara Kuansing tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman Amby, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Budi.

Baca Juga: Transaksi Pakai Kartu Kredit Bank Mandiri di FOX Hotel Pekanbaru, Dapat Diskon hingga Rp200 Ribu

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka setelah melakukan OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara suap jabatan, Suhardiman diduga meminta imbalan kepada Zulkarnain agar salah satu calon dapat dipilih menduduki jabatan Sekda Kuansing. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan menyediakan kendaraan mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian sebelumnya. Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhardiman ketika hendak menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Baca Juga: Kabut Asap Masih Selimuti Pelalawan, Penderita ISPA Meningkat hingga Mencapai 978 Jiwa

Dalam perkara tersebut, Ardiles diduga mendapatkan sejumlah proyek pemerintah sebagai imbalan atas bantuannya. Nilai proyek yang diperoleh perusahaannya mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada 2022 dan kembali mendapatkan pekerjaan pada 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan gratifikasi dan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menemukan fakta adanya pengumpulan dana dari petani yang tergabung dalam KUD, termasuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengurusan kawasan hutan.

Rangkaian temuan tersebut membuat penyidikan KPK terhadap perkara Kuansing terus berkembang. Meski dua tersangka pemberi suap kini memasuki tahap penuntutan, KPK masih memburu fakta-fakta lain untuk mengungkap secara utuh seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Editor : Rinaldi
perkara suap pengisian jabatan pemkab kuansing berkas lengkap